BATAM, duniadalamberita.online – Kejelasan status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau, pascamerebaknya penanganan kasus hukum yang menyeret namanya akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan penjelasan transparan mengenai alasan teknis administratif di balik masih aktifnya status ASN yang bersangkutan.
Penjelasan ini disampaikan guna menjawab pertanyaan publik dan insan pers terkait prosedur kepegawaian, asas praduga tak bersalah, serta penerapan regulasi Manajemen ASN di lingkungan Pemko Batam.
🏛️ Rincian Penjelasan Wako Amsakar Achmad & Regulasi Status ASN
Berikut rincian fakta aturan kepegawaian serta mekanisme penanganan status ASN yang terseret proses hukum:
Pernyataan Wali Kota Amsakar Achmad: Pemko Batam menegaskan bahwa status ASN Gustian Riau masih berjalan sesuai dengan koridor hukum kepegawaian serta menunggu putusan hukum tetap (inkracht) atau arahan resmi instansi pembina kepegawaian.
Prinsip Regulasi UU ASN: Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN, pemberhentian sementara atau permanen seorang pejabat negara/ASN membutuhkan dokumen administratif resmi, seperti surat penahanan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prosedur Administrasi Daerah: Pemko Batam tidak dapat mengambil keputusan sepihak di luar koridor aturan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta BKN guna menghindari cacat hukum administratif.
Jaminan Pelayanan Disperindag: Amsakar memastikan jalannya roda pemerintahan, pengawasan pasar, dan pelayanan publik di Disperindag Kota Batam tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Wako Amsakar, Desak Pemko Taat Aturan & Jaga Integritas Birokrasi!
Menyikapi penjelasan Wali Kota Amsakar Achmad terkait status ASN mantan Kadisperindag Gustian Riau per 4 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Transparansi Pemko Batam: Penjelasan Wali Kota Amsakar Achmad sangat penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik agar tidak timbul spekulasi liar mengenai penegakan disiplin ASN di Kota Batam!
Desak Pemko Batam Bersikap Tegas Sesuai Koridor Hukum: Pemko Batam dan BKPSDM didesak untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum guna memantau perkembangan status perkara agar langkah administratif pemberhentian sementara dapat segera dieksekusi jika syarat regulasi terpenuhi!
Jaga Bersih Integritas Birokrasi Kota Batam: Kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total bagi Pemko Batam untuk memperketat pengawasan internal (Inspektorat) agar tidak ada lagi pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan jabatan.
"Tegakkan aturan kepegawaian secara jujur dan transparan! Jaga integritas birokrasi Pemko Batam demi kepercayaan rakyat!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, tata kelola birokrasi bersih, serta penegakan hukum di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai penjelasan Wali Kota Amsakar Achmad terkait prosedur hukum dan status ASN pejabat daerah di Kota Batam saat ini?
Tetaplah kritis, dukung birokrasi yang bersih, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Tata Kelola Pemerintahan, Hukum Kepegawaian & Pelayanan Publik
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L