BATAM, duniadalamberita.online – Langkah penindakan yang dilancarkan oleh Kantor Bea Cukai Tipe B Batam kembali memantik kritik keras dan sorotan tajam dari aliansi masyarakat serta aktivis lokal. Operasi razia rokok ilegal yang digelar petugas pada Rabu (29/7/2026) di sejumlah wilayah—termasuk kawasan pemukiman Legenda—dinilai hanya menyasar pedagang eceran, warung kelontong, dan kios kecil, sementara gudang besar pemasok utama rokok tanpa pita cukai disinyalir aman tak tersentuh.
Tindakan yang terkesan "tajam ke bawah, tumpul ke atas" ini memicu dugaan adanya pembiaran serta tebang pilih penegakan hukum dalam pemberantasan sirkuit peredaran rokok ilegal di Pulau Batam.
🚬 Menyapu di Hilir, Membiarkan Keran Bocor di Hulu
Dalam razia di kawasan Legenda, petugas menyita dan menyisir bungkus-bungkus rokok tanpa pita cukai yang dijual pedagang eceran seharga kisaran Rp12.000 per bungkus. Namun, langkah ini dinilai sama sekali tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Warung dan kios kecil hanyalah rantai distribusi paling akhir (hilir). Rokok-rokok non-cukai tersebut mengalir dari gudang penampungan skala besar (hulu) yang dimiliki oleh para cukong dan bandar distribusi.
"Ada apa? Jangan-jangan Bea Cukai takut sama bos rokok ilegalnya. Jangan tebang pilih, sikat sampai ke akar! Ini seperti menguras air di hilir, tapi membiarkan kerannya di hulu tetap bocor. Sampai kapan pun tidak akan selesai," tegas sumber aktivis di Batam.
⚖️ Jerat Pidana UU Cukai: Pengusaha & Distributor Harusnya Dibui!
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diatur secara tegas dan lugas dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021:
Pasal 54: Menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dipidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 56: Memproduksi atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin dipidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Payung hukum tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pengecer, melainkan berlaku penuh dan jauh lebih berat bagi pihak yang memproduksi, menggudangkan, serta mendistribusikan secara masif.
Pembiaran terhadap bandar besar tidak hanya merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mematikan pelaku UMKM legal dan industri rokok resmi yang taat membayar pajak.
🚨 Peringatan Keras Redaksi: Bongkar Gudang Utama & Seret Bandar Rokok Ilegal ke Meja Hijau!
Menyikapi sorotan tajam atas dugaan tebang pilih razia rokok ilegal oleh Bea Cukai Batam ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE melayangkan pernyataan sikap pengawasan hukum yang sangat keras:
Grebek Gudang & Bandar Utama: Desak Kantor Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum (APH) untuk melancarkan penindakan frontal ke gudang-gudang penimbunan rokok ilegal serta menangkap aktor intelektual/cukong di balik sirkuit distribusi gelap Batam.
Transparansi Barang Bukti 100%: Publikasikan secara terbuka dan akuntabel hasil penyitaan barang bukti rokok ilegal, jumlah nilai kerugian negara, serta status hukum para tersangka tanpa ada yang ditutup-tutupi atau dikompromikan di bawah meja.
"Pemberantasan rokok ilegal tidak boleh sekadar menjadi panggung drama formalitas yang mengorbankan pedagang kecil. Tangkap bandar besarnya, segel gudangnya, dan tegakkan UU Cukai 100 persen utuh tanpa pandang bulu!" tegas Pimpinan Redaksi dalam pernyataan sikap investigasinya.
Dunia Dalam Berita akan terus mengawal dan melakukan investigasi independen terhadap sirkuit peredaran rokok ilegal di Batam hingga penegakan hukum berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Bea Cukai Tipe B Batam belum memberikan keterangan resmi terkait target operasi lanjutan ke gudang penampungan dan pabrik utama. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penindakan rokok ilegal di Batam saat ini?
Tetaplah kritis, dukung penegakan hukum yang adil dan transparan!
Tim Investigasi Hukum & Daerah
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L