WACANA PELARANGAN TOTAL VAPE: Rizki Faisal Rangkul BNNP Kepri & Pemangku Kepentingan Kajian Komprehensif Regulasi Rokok Elektrik di Batam!

WACANA PELARANGAN TOTAL VAPE: Rizki Faisal Rangkul BNNP Kepri & Pemangku Kepentingan Kajian Komprehensif Regulasi Rokok Elektrik di Batam!
BATAM, duniadalamberita.online – Wacana pelarangan total rokok elektronik (vape) di Indonesia memicu perhatian serius dari kalangan legislatif nasional. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Kepulauan Riau, Rizki Faisal, menggelar forum Sarasehan Kemitraan Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (7/11/2026).
​Mengangkat tema "Perlukah Vape Dilarang Total di Indonesia?", sarasehan tersebut menghadirkan lintas pemangku kepentingan guna mengkaji secara komprehensif aspek kesehatan, perlindungan generasi muda, potensi penyalahgunaan narkotika, kepastian hukum, hingga dampak ekonomi dan kepabeanan.
​💨 Rincian Fakta Sarasehan Wacana Pelarangan Vape Komisi III DPR RI & BNN
​Berikut rincian fakta poin-poin utama kegiatan sarasehan regulasi vape per 7 November 2026:
​Waktu & Lokasi Kegiatan: Sabtu, 7 November 2026 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
​Inisiator Forum: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri, Rizki Faisal.
​Narasumber & Tokoh yang Hadir:
​Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Hanny Hidayat.
​Kepala Loka Rehabilitasi Narkotika BNN Wilayah Batam, dr. Danu Cahyono.
​Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Tipe B Batam, Ali Winoto.
​Ketua Assosiasi Vaporizer Indonesia (APVI) DPW Kepulauan Riau, Ricky Andreas.
​Fokus Pembahasan Multidimensi:
​Penilaian potensi vape disalahgunakan sebagai sarana peredaran gelap narkotika.
​Pengawasan kepabeanan dan penerimaan cukai rokok elektronik.
​Perlindungan generasi muda dari risiko kesehatan medis.
​Tanggung jawab sosial dan kepastian hukum bagi pelaku usaha vape.
​Pernyataan Rizki Faisal: Menegaskan bahwa kebijakan pengendalian vape tidak boleh hanya diputus dari satu sudut pandang. Pemerintah butuh landasan hukum yang kuat dan mendengar seluruh masukan—baik yang mendesak pelarangan total maupun yang mendorong pengetatan regulasi—agar masukan kebijakan nasional tepat sasaran.
​🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Langkah Rizki Faisal & BNN, Desak Pengetatan Pengawasan Cairan Vape dari Narkoba & Lindungi Remaja!
​Menyikapi penyelenggaraan sarasehan wacana pelarangan vape oleh Rizki Faisal dan BNN di Batam per 7 November 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
​Apresiasi Inisiatif Komprehensif Rizki Faisal & BNNP Kepri: Langkah melibatkan BNN, Bea Cukai, hingga asosiasi pelaku usaha (APVI) adalah pendekatan berimbang yang sangat tepat agar formulasi undang-undang tidak tergesa-gesa!
​Desak Pengawasan Super Ketat Saluran Masuk Liquid Vape dari Modus Narkotika Synthetics: Komisi III DPR RI dan BNN didesak untuk memprioritaskan penindakan hukum terhadap penyusupan narkoba cair/ganja sintetis ke dalam liquid vape yang membahayakan anak muda di Kepri.
​Lindungi Generasi Muda Tanpa Mematikan Kepastian Hukum Pelaku Usaha: Regulasi yang dilahirkan wajib membatasi akses usia pembeli (underage sale) secara ketat serta menjamin kepastian berusaha yang bertanggung jawab sosial bagi ekosistem industri.
​"Sematkan pengawasan regulasi rokok elektronik! Apresiasi anggota DPR RI Rizki Faisal dan BNNP Kepri, perketat pengawasan liquid vape dari ancaman narkoba, dan lindungi generasi muda Indonesia!" tegas Pimpinan Redaksi.
​DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, analisis pembentukan kebijakan hukum nasional, serta pengawasan isu-isu strategis di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
​Bagaimana pandangan Anda mengenai wacana pelarangan total atau pengetatan regulasi rokok elektronik (vape) di Indonesia saat ini?
​Tetaplah kritis, dukung perlindungan generasi muda, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
​Tim Investigasi Hukum & Kebijakan Publik, Pengawasan DPR RI & BNN Kepri
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L