BATAM, duniadalamberita.online – Gelombang desakan publik agar konflik pertikaian lahan berdarah di Pulau Setokok, Barelang, diusut secara tuntas dan adil terus mengalir deras. Aliansi masyarakat yang mengatasnamakan SOLIDARITAS PEDULI SETOKOK BERDARAH secara resmi melayangkan surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan Hukum Formal yang ditujukan kepada Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang per Senin, 28 September 2026.
Langkah ini diambil guna merespons insiden penyerangan massal yang menelan korban jiwa warga serta menuntut penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktor penyerangan, baik eksekutor lapangan maupun aktor intelektual (intellectual dadder).
📜 Rincian Fakta 9 Poin Tuntutan Hukum Solidaritas Peduli Setokok Berdarah
Berikut rincian fakta tuntutan hukum formal yang dilayangkan Aliansi Solidaritas Peduli Setokok Berdarah kepada jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang per 28 September 2026:
Ekskalasi Pasal Maksimal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP): Menolak penerapan pasal ringan dan mendesak penyidik menjerat otak pelaku penyerangan menggunakan Pasal 340 KUHP (UU No. 1/1946) dan/atau Pasal 459 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas dasar pengerahan massa terstruktur.
Jeratan UU Darurat Senjata Tajam (Sajam): Mendesak penindakan pidana terhadap kelompok massa yang dikerahkan atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Penetapan Status Aktor Intelektual: Menuntut kepastian status hukum bagi penganjur pengerahan massa sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana dan penyertaan (deelneming).
Transparansi Asal-Usul Senjata Api (Senpi) Ilegal: Menuntut transparansi publik terkait asal-usul, kepemilikan, dan penguasaan senjata api di lokasi kejadian, serta penerapannya sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta kepolisian menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, baik aktor intelektual maupun eksekutor dari semua kelompok yang memicu konflik sipil.
Kejelasan Progress Laporan Perusakan Aset (Pasal 406 KUHP): Mendesak jaminan kepastian hukum (rechtssicherheit) dan transparansi pemeriksaan atas laporan polisi terkait perusakan unit kendaraan bermotor di lokasi yang belum menunjukkan penetapan tersangka.
Akuntabilitas & Bukti Dokumentasi Penahanan: Meminta Kepolisian merilis rilis resmi disertai bukti fisik/foto penahanan para tersangka demi menjamin akuntabilitas informasi publik.
Penegasan Aspirasi Murni Masyarakat: Menegaskan bahwa seluruh tuntutan murni lahir dari rasa keadilan warga.
Komitmen Menjaga Kamtibmas Kota Batam: Menegaskan komitmen bersama untuk tetap menjaga kedamaian dan situasi Kamtibmas di Kota Batam dengan syarat penegakan hukum berjalan seadil-adilnya.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Tuntutan Konstitusional Warga, Desak Kapolda Kepri & Kapolresta Barelang Buka Transparansi Senpi & Jerat Aktor Intelektual!
Menyikapi penyerahan surat tuntutan hukum formal dari Solidaritas Peduli Setokok Berdarah per 28 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah Hukum & Konstitusional Warga: Sikap tegas Aliansi Solidaritas Peduli Setokok Berdarah (Jupen, Jordan, Flori, Dion HL, dkk) yang menempuh jalur tuntutan hukum formal adalah bentuk kedewasaan berdemokrasi yang wajib direspon secara serius oleh aparat penegak hukum!
Desak Kapolda Kepri Jerat Aktor Intelektual Pakai Pasal 340 KUHP & UU Darurat: Polda Kepri dan Polresta Barelang didesak untuk tidak ragu menggunakan Pasal 340 KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 demi meruntuhkan superioritas hukum oknum penganjur bentrokan dan pemilik senpi/sajam!
Rilis Dokumentasi Penahanan & Usut Tuntas Laporan Perusakan Aset: Pihak kepolisian didorong untuk merilis transparansi perkembangan penyidikan, memamerkan para tersangka ke publik, serta menuntaskan laporan perusakan kendaraan warga agar tidak ada spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Tegakkan hukum tanpa tebang pilih! Bongkar aktor intelektual Tragedi Setokok dan jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana serta UU Darurat Senpi!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum berkeadilan, serta pengawasan kedamaian masyarakat di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai 9 poin tuntutan hukum Solidaritas Peduli Setokok Berdarah dan pentingnya transparansi penanganan senpi/sajam oleh Polda Kepri saat ini?
Tetaplah kritis, dukung keadilan hukum, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Penegakan Hukum Kriminalitas, Kejahatan Lahan & Pengawasan Kamtibmas Barelang
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L