BATAM, duniadalamberita.online – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan belakang Perumahan Glori, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, mendadak menjadi sorotan tajam warga. Sorotan publik mencuat tidak hanya dipicu oleh dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove (bakau), melainkan juga ditemukannya aliran sungai yang diduga ikut ditimbun tanah hingga mengakibatkan penyempitan badan sungai secara masif.
Di lokasi kegiatan, terlihat pemandangan mengejutkan di mana ribuan batang kayu yang diduga kuat merupakan kayu bakau ditancapkan berjajar sebagai pagar penahan material timbunan. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar akan ancaman bencana banjir ecologis serta kerusakan lingkungan hidup di kawasan Sekupang.
🚨 Rincian Temuan Lapangan & Sorotan Dugaan Pelanggaran
Berikut rincian fakta investigasi lapangan terkait penimbunan sungai dan pemanfaatan kayu bakau di Sekupang:
Lokasi Aktivitas: Kawasan belakang Perumahan Glori, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan:
Penimbunan kawasan hutan mangrove dan alur sungai yang berdampak pada penyempitan badan sungai.
Penggunaan ribuan batang kayu bakau sebagai pagar penahan (turap) material tanah timbunan di sepanjang lokasi.
Potensi Dampak Ekologis: Penimbunan alur air alami berisiko memicu banjir luapan ke pemukiman warga Perumahan Glori saat intensitas hujan tinggi, serta merusak habitat pesisir Sekupang.
Pertanyaan Legalitas: Muncul keraguan besar mengenai keberadaan Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kejelasan asal-usul ribuan kayu bakau yang ditebang.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Hentikan Penimbunan Batal Hutan Bakau! Desak DLH Batam & Ditreskrimsus Usut Aktor Penimbun!
Menyikapi temuan penimbunan sungai dan pemanfaatan ribuan kayu bakau di Sekupang per 1 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Desak DLH & BP Batam Hentikan Total Aktivitas Lapangan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Ditpam BP Batam didesak untuk segera memasang garis pengawas (PPNS Line) serta menghentikan seluruh kegiatan penimbunan di belakang Perumahan Glori Sekupang!
Usut Legalitas AMDAL & Asal-Usul Ribuan Kayu Bakau: Ditreskrimsus Polda Kepri (Subdit Tipidter) dan Gakkum KLHK didesak memeriksa pihak pengembang/kontraktor pelaksana! Pembalakan liar hutan bakau (illegal loging) dan perusakan alur sungai adalah tindak pidana lingkungan hidup yang harus diproses hukum!
Jamin Kawasan Resapan Air & Cegah Bencana Banjir: Pemko Batam tidak boleh membiarkan alur sungai ditimbun demi kepentingan komersial pengembang. Kembalikan fungsi badan sungai dan lindungi kawasan mangrove Sekupang demi keselamatan warga!
"Stop perusakan sungai dan penjarahan hutan bakau di Sekupang! Tindak tegas oknum penimbun dan penangung jawab proyek!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, kelestarian lingkungan hidup, serta pengawasan kejahatan tata ruang di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai maraknya penimbunan hutan bakau dan alur sungai di wilayah Sekupang Batam saat ini?
Tetaplah kritis, jaga kelestarian hutan bakau, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Lingkungan Hidup, Tata Ruang & Pengawasan Kejahatan Ekologis
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L