JAKARTA, duniadalamberita.online – Kejahatan finansial berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) kembali mencoreng industri jasa keuangan nasional. Petinggi PT Dana Syariah Indonesia diduga kuat mendalangi pembuatan tidak kurang dari 14 ribu proyek fiktif yang berhasil meraup dana pembiayaan dari masyarakat hingga mencapai angka fantastis Rp 5,2 triliun.
Berdasarkan hasil investigasi, sebagian besar dana pembiayaan masyarakat yang terhimpun melalui platform tersebut tidak disalurkan ke sektor riil yang sah, melainkan diselewengkan dan dialirkan secara ilegal ke 52 perusahaan afiliasi serta entitas milik internal pengurus.
💸 Modus Proyek Fiktif & Aliran Dana ke 52 Perusahaan Afiliasi
Skema penipuan skala masif di tubuh platform pembiayaan syariah ini terbongkar melalui penelusuran aliran dana dan audit investigatif:
Penerbitan 14 Ribu Proyek Fiktif: Oknum petinggi platform secara sistematis merekayasa belasan ribu proposal pembiayaan properti dan konstruksi fiktif untuk menarik dana dari para pemberi dana (lender/nasabah).
Penyimpangan Ke 52 Perusahaan Selubung: Dana publik senilai Rp 5,2 triliun tersebut diputar dan disalurkan ke 52 perusahaan yang berafiliasi atau dimiliki langsung oleh oknum manajemen untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Tayangan Investigasi Khusus: Pembongkaran modus operandi dan kesaksian para korban diulas secara mendalam dalam program investigasi #RealitasMetroTV bertajuk "Siasat Sesat Gasak Dana Nasabah" pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Usut Tuntas Mafia Fintech, Bareskrim & OJK Wajib Sita Aset 100% demi Kembalikan Dana Nasabah!
Menyikapi terkuaknya skandal 14 ribu proyek fiktif dan penyelewengan Rp 5,2 triliun oleh petinggi PT Dana Syariah Indonesia per Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Bareskrim Polri Wajib Jerat Pasal TPPU & Sita Aset 52 Perusahaan Afiliasi: Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara maksimal! Seluruh aset, rekening, dan properti atas nama 52 perusahaan afiliasi serta pengurus wajib disita 100% demi memulihkan kerugian dana nasabah (asset recovery).
Evaluasi Total Pengawasan OJK Terhadap Platform Fintech: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib bertanggung jawab penuh atas jebolnya pengawasan hingga belasan ribu proyek fiktif bisa terbit tanpa terdeteksi. Sistem verifikasi proyek dan audit kepatuhan platform P2P lending di Indonesia harus dirombak total!
Pemberatan Sanksi Pidana Kejahatan Keuangan Berkedok Syariah: Penipuan investasi dengan mendongkrak label "Syariah" merupakan kejahatan ganda yang tidak hanya merugikan finansial publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah nasional. Pelaku wajib dijatuhi hukuman penjara maksimal!
"Kejahatan keuangan bernilai Rp 5,2 triliun tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum! Aparat penegak hukum dan OJK wajib bekerja cepat memburu aset pelaku demi mengembalikan hak-hak nasabah!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal penegakan hukum, transparansi keuangan digital, serta perlindungan hak-hak konsumen dan nasabah di seluruh Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda mengenai keandalan pengawasan OJK terhadap platform fintech lending di Indonesia saat ini?
Tetaplah kritis, dukung penegakan hukum finansial, dan kawal pengembalian dana nasabah!
Tim Investigasi Keuangan Digital & Kejahatan Finansial
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L