PT GTP DITETAPKAN TERSANGKA KORPORASI PERAMBAH HUTAN: Ditjen Gakkum Kemenhut Segel Hutan Lindung Tanjung Piayu!

PT GTP DITETAPKAN TERSANGKA KORPORASI PERAMBAH HUTAN: Ditjen Gakkum Kemenhut Segel Hutan Lindung Tanjung Piayu!
BATAM, duniadalamberita.online – Langkah tegas dalam menyelamatkan lingkungan hidup dan kawasan konservasi di Pulau Batam kembali diambil pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan secara resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi atas dugaan kasus perambahan dan perusakan Kawasan Hutan Lindung di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam.

Penetapan status tersangka korporasi ini menandai komitmen penegakan hukum terhadap korporasi yang nekat mengalihfungsikan dan merusak kawasan tangkapan air serta benteng ekologis pesisir tanpa izin resmi dari negara.

🌳 Modus Perambahan & Kerusakan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Berikut rincian fakta pengungkapan kasus perambahan hutan lindung oleh PT GTP di Batam:

Penetapan Tersangka Korporasi: Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menjerat PT GTP sebagai badan hukum/korporasi yang bertanggung jawab atas aktivitas perambahan.

Kerusakan Hutan Lindung Tanjung Piayu: PT GTP diduga kuat melakukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing), pematangan tanah, hingga penguasaan fisik secara ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ancaman Krisis Resapan Air & Erosi: Penyerobotan kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu mengancam stabilitas ekosistem DTA (Daerah Tangkapan Air) waduk di sekitar kawasan Piayu, serta meningkatkan risiko erosi dan pencemaran pesisir.

🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Ditjen Gakkum, Sita Aset Korporasi & Jerat Aktor Intelektual PT GTP!
Menyikapi penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi perambah Hutan Lindung Tanjung Piayu per Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:

Apresiasi Langkah Berani Ditjen Gakkum Kemenhut: Penetapan tersangka korporasi PT GTP adalah sinyal peringatan keras bahwa tidak ada perusahaan yang boleh berdiri di atas hukum dalam merusak kawasan Hutan Lindung di Batam!

Jerat Direksi & Pengurus Perusahaan Secara Pidana: Penyidik Ditjen Gakkum Kemenhut bersama Kejaksaan didesak tidak hanya berhenti pada sanksi korporasi, tetapi juga menjerat jajaran direksi, komisaris, serta pengurus PT GTP yang memberi perintah (aktor intelektual) dengan sanksi pidana penjara!

Penyegelan Total, Penyitaan Aset, & Wajib Reboisasi: Pemerintah didesak untuk menyegel total lokasi Hutan Lindung Tanjung Piayu, menyita aset yang digunakan dalam perambahan, serta mewajibkan PT GTP menanggung seluruh biaya pemulihan dan reboisasi hutan yang rusak.

"Hutan lindung adalah benteng keselamatan dan sumber air baku Batam! Penyerobot dan perusak hutan wajib dihukum berat tanpa kompromi!" tegas Pimpinan Redaksi.

DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum lingkungan hidup, serta kelestarian hutan lindung di Kota Batam dan Kepulauan Riau.

Bagaimana pandangan Anda mengenai ketegasan pemerintah dalam menindak korporasi perambah hutan lindung di wilayah Batam saat ini?

Tetaplah kritis, dukung kelestarian hutan dan lingkungan, serta kawal penegakan hukum di Kepulauan Riau!

Tim Investigasi Lingkungan Hidup, Kehutanan & Hukum Daerah

Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L