POLISI USUT PEMBABATAN MANGROVE DI ANAMBAS: Satreskrim Polres Anambas Kejar Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Piabung!

POLISI USUT PEMBABATAN MANGROVE DI ANAMBAS: Satreskrim Polres Anambas Kejar Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Piabung!
ANAMBAS, duniadalamberita.online – Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Anambas terus ditingkatkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat menyelidiki dugaan pengrusakan lingkungan berupa penebangan ratusan batang pohon mangrove secara ilegal di kawasan pesisir Piabung.
​Langkah tegas jajaran Kepolisian ini diambil guna menghentikan alih fungsi lahan pesisir tanpa izin yang mengancam ekosistem pesisir serta benteng pertahanan erosi laut di wilayah kepulauan terdepan Kepri tersebut.
​🌳 Rincian Hasil Olah TKP & Temuan Pembabatan Mangrove di Piabung
​Berikut rincian fakta temuan lapangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas:
​Jumlah Pohon Ditebang: Diduga terdapat sekitar 200 batang pohon mangrove yang dibabat secara ilegal di pesisir kawasan Piabung.
​Luas Area Terampak: Polisi menemukan area pesisir sepanjang 50 meter yang sudah dibabat habis.
​Modus Pengumpulan Kayu: Kayu-kayu hasil tebangan ditemukan telah dikumpulkan rapi di batas lahan untuk persiapan alih fungsi area.
​Proses Penyelidikan: Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan aktor intelektual dan pelaku utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
​🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Polres Anambas, Desak Tangkap Cukong & Miskinkan Pembakar Mangrove!
​Menyikapi aksi perusakan dan pembabatan 200 pohon mangrove di Piabung Anambas per 11 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
​Apresiasi Gerak Cepat Polres Kepulauan Anambas: Langkah Satreskrim Polres Anambas mengusut kasus ini adalah sinyal penting bahwa kejahatan lingkungan tidak boleh diberi ruang di Kepulauan Riau!
​Seret Aktor Intelektual & Pemilik Modal ke Penjara: Kepolisian didesak untuk tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi wajib membongkar dan memproses hukum pemilik modal atau cukong yang memerintahkan pembukaan lahan ilegal tersebut!
​Kementerian LHK Didesak Lakukan Rehabilitasi Lahan: Dinas Lingkungan Hidup dan BPDAS KLHK didorong untuk segera menyegel lokasi dan melakukan penanaman kembali (reboisasi) mangrove guna memulihkan fungsi ekosistem pesisir Piabung.
​"Sikat habis perusak lingkungan! Lindungi benteng pesisir mangrove Anambas dari ketaatan modal ilegal!" tegas Pimpinan Redaksi.
​DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum lingkungan hidup, serta pengawasan kelestarian pesisir di Kepulauan Riau.
​Bagaimana pendapat Anda mengenai penegakan hukum terhadap pembabatan mangrove di wilayah pesisir Anambas saat ini?
​Tetaplah kritis, jaga kelestarian hutan mangrove, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
​Tim Investigasi Lingkungan Hidup, Hukum Pidana Pesisir & Pengawasan Perbatasan
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L