BATAM, duniadalamberita.online – Para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau berkumpul di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam. Pertemuan berskala besar tersebut digelar untuk membacakan deklarasi dan menandatangani nota komitmen bersama menolak peredaran narkotika di lingkungan hiburan malam.
Langkah pencegahan ini menjadi momentum penting dalam memperketat pengawasan serta memastikan tempat hiburan di wilayah Batam dan Kepri bebas dari penyalahgunaan barang haram.
🚫 Rincian Komitmen & Deklarasi Anti-Narkotika Pengusaha THM Kepri
Berikut rincian fakta kegiatan deklarasi anti-peredaran narkotika yang berlangsung di Mapolda Kepri:
Lokasi Kegiatan: Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Nongsa, Kota Batam.
Peserta: Jajaran pelaku usaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kepulauan Riau.
Maksud & Tujuan: Pembacaan deklarasi terbuka serta penandatanganan nota komitmen bersama untuk mencegah dan menolak peredaran serta penyalahgunaan narkotika di arena hiburan malam.
Bentuk Pengawasan: Penguat sinergi antara aparat kepolisian dan pengusaha hiburan guna menciptakan lingkungan rekreasi malam yang bersih, aman, dan patuh hukum.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Komitmen Pengusaha THM, Desak Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Melanggar!
Menyikapi deklarasi dan penandatanganan nota komitmen anti-narkotika oleh pengusaha THM se-Kepri di Mapolda Kepri per 1 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah Preventif Polda Kepri & Pengusaha THM: Deklarasi bersama ini adalah komitmen positif yang patut didukung penuh guna membersihkan citra dunia hiburan malam dari peredaran obat-obatan terlarang!
Nota Komitmen Jangan Sekadar Seremonial Di Atas Kertas: Polda Kepri dan instansi terkait didesak untuk terus melakukan razia rutin dan pengawasan independen di lapangan. Penandatanganan komitmen wajib dibuktikan dengan tindakan nyata di setiap THM!
Desak Sanksi Pencabutan Izin & Penutupan Permanen: Jika di kemudian hari masih ditemukan THM yang membiarkan atau memfasilitasi peredaran narkotika, pemerintah daerah dan kepolisian wajib mencabut izin operasional dan menutup tempat tersebut secara permanen!
"Buktikan komitmen di lapangan! Jadikan tempat hiburan malam di Kepri bersih dari peredaran narkoba demi keselamatan generasi muda!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum pencegahan narkotika, serta pengawasan tempat hiburan malam di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai komitmen para pengusaha tempat hiburan malam di Kepri dalam menolak peredaran narkotika ini?
Tetaplah kritis, dukung Kepri bebas narkoba, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Pengawasan Hukum, Pencegahan Narkotika & Kriminalitas Daerah
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L