JAKARTA, duniadalamberita.online – Unggahan di media sosial mengenai potongan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran berujung pada tindakan hukum. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat secara resmi menangkap dan menetapkan dua orang warga, yakni AYP (49) dan AF (40), sebagai tersangka setelah dinilai menyebarkan konten dan komentar yang mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Tersangka AYP ditangkap atas dugaan merekam, mengedit, dan mentransmisikan konten video di platform media sosial Threads melalui akun @onthel_kebagusan, sementara tersangka AF dijerat atas tindakannya yang memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
📲 Modus Unggahan Threads & Penindakan Siber Polda Jabar
Penangkapan terhadap dua warga ini memicu sorotan luas publik di media sosial, di mana polisi menerapkan pengawasan ketat terhadap penyebaran informasi terkait kebijakan luar negeri pemerintah:
Tudingan Edit & Transmisi Konten: Penyidik Siber Polda Jabar menilai bahwa materi pidato Presiden Prabowo yang diunggah ulang oleh tersangka AYP telah mengalami penyuntingan yang mengaburkan konteks asli pidato mengenai isu nuklir Iran.
Komentar Provokatif di Media Sosial: Tersangka AF dinilai memperkeruh suasana dengan menuliskan komentar bernada menghujat dan memprovokasi pembaca di kolom komentar unggahan Threads tersebut.
Penerapan Pasal UU ITE: Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, serta potensi keonaran di ruang digital.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Jamin Kebebasan Berpendapat, Batasi Penafsiran Karet UU ITE di Ruang Digital!
Menyikapi penangkapan dua warga oleh Polda Jabar terkait unggahan pidato Presiden Prabowo per Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Gunakan Pendekatan Restorative Justice & Edukasi Digital: Polri dan Polda Jabar diimbau untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta edukasi literasi digital, bukan langsung melakukan penahanan terhadap kritik atau opini warga di media sosial.
Cegah Pasal Karet UU ITE Membungkam Kritik: Penegakan hukum siber tidak boleh menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang membungkam hak-hak warga negara dalam berpendapat, mengkritik, maupun mendiskusikan Isu-isu politik luar negeri pemerintah secara terbuka.
Klarifikasi Konten Secara Proporsional: Kementerian Komdigi dan Pihak Istana diharapkan lebih gencar melakukan klarifikasi resmi (stamped hoaxes/fact-checking) terhadap potongan video yang terdistorsi, ketimbang mengedepankan upaya pidana bagi pengunggah opini pribadi di media sosial.
"Ruang digital Indonesia harus tetap aman, demokratis, dan beradab! Penegakan hukum siber wajib dilaksanakan secara bijak tanpa menakut-nakuti kebebasan berpendapat warga!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal kebebasan pers, perlindungan hak-hak digital warga, serta akuntabilitas penegakan hukum di Republik Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda mengenai penindakan UU ITE terhadap komentar dan unggahan opini warga di media sosial saat ini?
Tetaplah kritis, gunakan media sosial secara bijak, dan kawal demokrasi digital nasional!
Tim Investigasi Hukum Siber & Hak Digital Masyakarat
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L