SINGAPURA & GEYLANG, duniadalamberita.online – Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di kawasan Geylang, Singapura, terus ditingkatkan secara intensif. Kepolisian Singapura (SPF) bersama jajaran instansi gabungan mengumumkan bahwa sebanyak 49 orang tengah berada dalam pemeriksaan ketat pasca-dirazia dalam operasi penegakan hukum lintas lembaga yang berlangsung sejak 24 Agustus hingga 10 September 2026.
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Divisi Polisi Bedok ini melibatkan berbagai instansi penegak hukum top Singapura, mulai dari CID, CNB, HSA, ICA, Singapore Customs, LTA, hingga SFA. Langkah ini diambil untuk menggulung berbagai aktivitas ilegal yang marak beroperasi di lorong-lorong perbatasan Geylang.
🚨 Rincian Hasil & Barang Bukti Operasi Penertiban Lintas Lembaga Singapura
Berikut rincian fakta profil para terperiksa serta pengungkapan barang bukti hasil razia maraton di kawasan Geylang:
Profil Terperiksa: Sebanyak 49 orang terdiri dari 36 pria dan 13 wanita berusia rentang 16 hingga 70 tahun kini berada dalam proses hukum.
Sita Obat & Rokok Elektrik Ilegal Senilai $54.000:
Dalam razia pada 27–29 Agustus, tim menyita sirup obat batuk, obat kuat/penambah stamina seksual, vape (rokok elektrik), dan pod etomidate dengan estimasi nilai mencapai 54.000 dolar Singapura.
Dua orang ditangkap terkait UU Tembakau dan Vaporiser serta UU Produk Kesehatan.
Tindak Pidana Narkotika & Prostitusi:
Tiga orang (dua pria dan satu wanita usia 32–37 tahun) ditangkap terkait kejahatan narkoba oleh CNB.
Sepuluh wanita berusia 30 hingga 53 tahun ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas prostitusi di panti pijat dan lokasi penampungan.
Pengungkapan Rokok Tanpa Bea & Kendaraan Ilegal:
Singapore Customs: Menyita 1.346 batang rokok ilegal tanpa bea cukai dan mengenakan denda komposisi (composition sums) kepada 18 individu.
LTA: Mengamankan 13 orang pelaku modifikasi sepeda listrik (PAB) dan PMD ilegal, serta menyita 1 PMD dan 8 sepeda listrik.
Razia Hotel & Pedagang Kaki Lima Ilegal:
Operasi di 5 hotel menangkap tersangka kasus pemalsuan dokumen, pencurian, serta penginap tanpa izin (keimigrasian/overstay).
SFA mengamankan barang bekas dan memeriksa pria 46 tahun atas dugaan penjualan ilegal di lorong Geylang.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Kepolisian Singapura, Desak Batam-Kepri Perketat Pintu Masuk Penyelundupan!
Menyikapi razia besar-besaran lintas lembaga di kawasan Geylang Singapura per 13 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah Tanpa Kompromi Kepolisian Singapura & Gabungan Lembaga: Operasi masif ini mempraktekkan sinergi nyata antarlembaga negara dalam menjaga kebersihan kawasan kota dari jaringan prostitusi, obat keras, dan kejahatan terorganisir!
Polda Kepri & Bea Cukai Batam Wajib Perketat Pintu Masuk Laut: Jajaran Polda Kepri, Bea Cukai, dan Imigrasi didesak untuk meningkatkan kewaspadaan di pelabuhan-pelabuhan Batam guna mencegah pergeseran rute pelarian atau penyelundupan rokok tanpa bea dan obat-obatan ilegal dari/menuju Singapura!
Imbau WNI di Singapura Taati Hukum Lokal: Seluruh Warga Negara Indonesia yang berada atau bekerja di Singapura diimbau untuk menjauhi aktivitas ilegal, peredaran obat tak berizin, maupun pelanggaran izin tinggal di kawasan Geylang.
"Nihil toleransi untuk kejahatan perbatasan! Sikat habis jaringan barang ilegal dan jaga keamanan kawasan maritim!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, analisis keamanan kawasan regional, serta pengawasan penegakan hukum maritim di Kepulauan Riau dan Singapura.
Bagaimana pendapat Anda mengenai ketegasan razia gabungan multi-lembaga di Singapura dan dampaknya bagi pengawasan keamanan perbatasan maritim Batam-Singapura saat ini?
Tetaplah kritis, dukung penegakan hukum perbatasan, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Keamanan Regional, Hukum Perbatasan & Pengawasan Maritim International
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L