BATAM, duniadalamberita.online – Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Golden View, Bengkong, pada 12 September 2026, resmi memanas hingga berbuntut gugatan hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Gugatan PMH bernomor resmi tersebut diajukan secara tegas oleh salah satu Calon Ketua Umum PK NTT periode 2026–2031, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., melalui tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Office DA & Partners. Langkah hukum ini menuntut pembatalan demi hukum atas seluruh hasil Mubes VII yang dinilai penuh dengan dugaan manipulasi serta pelanggaran tata tertib organisasi secara terstruktur.
🏛️ Rincian Fakta Tergugat & Poin Kritis Gugatan Mubes VII PK NTT Batam
Berikut rincian fakta poin-poin utama gugatan PMH pelaksanaan Mubes VII PK NTT Kota Batam yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam per Rabu, 14 Oktober 2026:
Para Pihak Tergugat & Turut Tergugat:
Tergugat I–IV: Ketua Steering Committee (SC) Abdullah Yusuf, Ketua Organizing Committee (OC) Ahmad Sahbudin, Ketua Umum demisioner Andi S. Mukhtar, serta Ketua Umum terpilih Moh. Agung Teibang.
Tergugat V & Turut Tergugat: Calon Ketua Nomor Urut 2 Dominggus R.R. Woge dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam.
Tiga Poin Utama Dugaan Pelanggaran Organisasi:
Inkonstitusionalitas Pembentukan Panitia: Pembentukan panitia dinilai menabrak Bab III Tata Tertib Mubes karena hanya melibatkan unsur pengurus 2022–2026 tanpa mengakomodasi dewan organisasi secara utuh.
Dugaan Diskriminasi Syarat & Pengalihan Hak Suara: Penggugat dibebani biaya pendaftaran senilai Rp7,5 juta yang diduga tidak diberlakukan kepada calon lain, serta adanya mekanisme pengalihan hak suara yang menciderai netralitas.
Penyampingan Penyampaian Visi-Misi: Panitia memotong tahapan penyampaian visi-misi calon ketua dan langsung mengarahkan ke pemungutan suara dengan alasan keterbatasan waktu serta anggaran.
Tuntutan Provisi Penggugat: Meminta Majelis Hakim PN Batam membatalkan seluruh keputusan Mubes VII demi hukum serta menerbitkan penetapan untuk menunda pelantikan Ketua Umum terpilih dan pengurus PK NTT Kota Batam periode 2026–2031 hingga putusan inkracht.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Jalur Hukum PN Batam, Desak Kesbangpol Netral & Hormati Proses Peradilan!
Menyikapi meletusnya gugatan PMH atas Mubes VII PK NTT Kota Batam di Pengadilan Negeri Batam per 14 Oktober 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah Bekerja Eduard Kamaleng Melalui Jalur Hukum: Penyelesaian sengketa organisasi melalui PN Batam adalah tindakan konstitusional dan elegan yang menjunjung tinggi hukum (rule of law) di Kota Batam!
Desak Kesbangpol Kota Batam Tahan Diri & Jaga Netralitas: Kesbangpol Batam didesak untuk bertindak netral, tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi/SK kepengurusan baru, serta wajib menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di PN Batam.
Imbau Seluruh Warga Besar PK NTT Batam Tetap Kondusif: Seluruh elemen masyarakat dan tokoh Paguyuban NTT di Batam didorong untuk tetap menahan diri, mengutamakan kekeluargaan, serta mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Batam secara transparan dan damai.
"Tegakkan keadilan organisasi! Hormati proses hukum di Pengadilan Negeri Batam, tunda pelantikan hingga ada putusan inkracht, dan jaga persatuan warga NTT di Kota Batam!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, analisis penegakan hukum tata kelola organisasi, serta pengawasan kondusivitas wilayah di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai gugatan PMH pelaksanaan Mubes VII PK NTT di Pengadilan Negeri Batam serta pentingnya transparansi tata tertib paguyuban saat ini?
Tetaplah kritis, jaga persatuan Paguyuban, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Hukum Organisasi, Penegakan Hukum PN Batam & Pengawasan Paguyuban Kepri
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L