MEREKAM TANPA IZIN DI RUANG PUBLIK BISA DIJERAT UU PDP: Menkomdigi Diingatkan Jaga Etika Digital & Privasi Warga!

MEREKAM TANPA IZIN DI RUANG PUBLIK BISA DIJERAT UU PDP: Menkomdigi Diingatkan Jaga Etika Digital & Privasi Warga!
JAKARTA, duniadalamberita.online – Fenomena merekam aktivitas seseorang secara diam-diam (candid) di ruang publik lalu menyebarkannya ke media sosial tanpa persetujuan kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara tegas mengingatkan masyarakat bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin bukan lagi sekadar persoalan etika sosial, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum.

Menkomdigi menegaskan bahwa tindakan merekam dan menyebarluaskan video seseorang—terutama perempuan dan anak-anak—tanpa izin dapat dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta aturan etika bermedia digital.

📱 Privasi Ruang Publik & Jerat Hukum UU Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah menyoroti kekeliruan pemahaman masyarakat terkait batas-batas privasi di ruang terbuka:

Ruang Publik Bukan Berarti Bebas Merekam: Berada di tempat umum tidak serta-merta memberikan kebebasan bagi siapa pun untuk mengambil gambar, merekam video, dan memublikasikan identitas atau aktivitas orang lain tanpa adanya persetujuan (consent).

Perlindungan Khusus Perempuan dan Anak: Pengambilan gambar tanpa izin yang berpotensi memicu perundungan siber (cyberbullying), pelecehan verbal, hingga eksploitasi visual terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak menjadi fokus penindakan.

Sanksi Pelanggaran UU PDP: Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi, gambar wajah, rekaman audio-visual, serta data biometrik seseorang dikategorikan sebagai data pribadi. Mengumpulkan dan menyebarluaskannya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menkomdigi mengimbau seluruh warga net untuk Stop Merekam Tanpa Izin (Stop Candid) demi menciptakan ekosistem ruang digital Indonesia yang lebih aman, beretika, dan saling menghormati privasi.

🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Menkomdigi, Jamin Perlindungan Privasi & Edukasi Etika Digital Masif!
Menyikapi penegasan Menkomdigi terkait larangan merekam tanpa izin berdasarkan UU PDP per Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:

Apresiasi Langkah Menkomdigi Melindungi Privasi Warga: Penegasan UU PDP terhadap perilaku merekam tanpa izin di ruang publik adalah langkah tepat untuk menghentikan budaya doxxing, zooming, dan eksploitasi konten demi content-views semata!

Kawal Implementasi Hukum Tanpa Membungkam Karya Jurnalistik: Menkomdigi dan aparat penegak hukum wajib memperjelas batas antara pelanggaran privasi personal dengan kegiatan perekaman untuk kepentingan jurnalistik, transparansi pelayanan publik, serta pembuktian tindak kejahatan (whistleblowing).

Gencarkan Sosialisasi UU PDP Hingga Sektor Pendidikan: Kemenkomdigi, Kemendikdasmen, dan pemerintah daerah diimbau untuk gencar memasukkan materi literasi dan etika digital ke sekolah-sekolah agar generasi muda memahami batas-batas hukum dalam menggunakan kamera gawai.

"Menghormati privasi orang lain adalah cermin peradaban digital yang maju! Stop merekam tanpa izin dan mari ciptakan ruang digital yang aman bagi semua!" tegas Pimpinan Redaksi.

DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, edukasi hukum digital, serta perlindungan hak-hak privasi masyarakat di seluruh Indonesia.

Bagaimana pandangan Anda mengenai fenomena merekam tanpa izin di ruang publik serta penerapan UU PDP saat ini?

Tetaplah kritis, hormati privasi orang lain, dan kawal etika ruang digital Indonesia!

Tim Investigasi Siber, Hukum & Digitalisasi Nasional

Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L