Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan resmi terkait gugatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan resmi terkait gugatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Jakarta, Dunia Dalam Berita Online - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan resmi terkait gugatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB.

Saat ini, status perkara telah menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dan tinggal menunggu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Informasi atau narasi yang sempat beredar di media sosial bahwa MK telah resmi membatalkan atau menghentikan program MBG dipastikan hoaks.

Berikut adalah poin-poin perkembangan krusial dari proses gugatan tersebut:
1. Pokok Gugatan yang Diajukan
Gugatan terhadap UU APBN 2026: Kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, perwakilan guru honorer, serta Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Tiga perkara utama yang akan diputus di Ruang Sidang Pleno MK adalah nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Persoalan Anggaran Pendidikan: Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Mereka keberatan karena anggaran mandatory spending pendidikan sebesar 20% dipotong ("dipotek") untuk membiayai program MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN).Dampak Sektor Pendidikan: Pemohon menilai pengalihan ini inkonstitusional karena mengorbankan hak dasar pendidikan. Kebijakan ini dinilai memangkas ruang fiskal daerah serta mengabaikan pemenuhan kebutuhan utama sekolah, seperti perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan guru honorer atau PPPK paruh waktu yang masih minim.
2. Jalannya Persidangan dan Argumen Para Pihak
Proses Sidang: Perkara ini bergulir panjang sejak pemeriksaan pendahuluan pada Februari 2026. MK telah memeriksa berbagai keterangan tertulis dan lisan, termasuk dari pihak DPR dan Pemerintah. Kesimpulan uji materiil dari para pihak juga telah resmi diserahkan ke MK pada awal Juli 2026.
Sorotan Hakim Konstitusi: Dalam persidangan, Hakim Konstitusi (seperti Arsul Sani dan Saldi Isra) sempat mempertanyakan konsistensi argumen pemerintah terkait posisi program MBG. Hakim menyoroti mengapa program penunjang seperti MBG didahulukan menggunakan dana pendidikan murni ketika kebutuhan primer pendidikan di berbagai daerah belum terpenuhi secara layak.
Pembelaan Pemerintah & DPR: Pihak pemerintah dan DPR berargumen bahwa program MBG tidak mengurangi hak atau kesejahteraan tenaga pendidik. Secara total nominal, anggaran pendidikan tahun 2026 diklaim tetap mengalami kenaikan, dan pelaksanaan program pemenuhan gizi anak dianggap masih beririsan dengan peningkatan kualitas kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekolah.

Summary Jadwal Putusan
Sidang pembacaan putusan pada tanggal 30 Juli 2026 akan menjadi penentu berkekuatan hukum tetap, apakah penempatan dana program MBG di dalam pos anggaran pendidikan 20% dapat dibenarkan secara konstitusi atau harus dirombak total oleh pemerintah.

Team Lapangan M.A.D.H.L
📲 Bagikan ke WhatsApp