MAHASISWI TEWAS USAI DICEKOKI NARKOBA DI PIK 2: Polsek Cengkareng Tetapkan Rekan Pria Korban Sebagai Tersangka!

MAHASISWI TEWAS USAI DICEKOKI NARKOBA DI PIK 2: Polsek Cengkareng Tetapkan Rekan Pria Korban Sebagai Tersangka!
JAKARTA, duniadalamberita.online – Tragedi mematikan akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika kembali memakan korban jiwa. Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, usai menghadiri pesta karaoke dan dicekoki narkoba di kawasan PIK 2, Tangerang.

Menyikapi musibah ini, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menetapkan rekan pria korban berinisial ID sebagai tersangka utama atas dugaan mencekoki korban dengan kombinasi ekstasi dan psikotropika Riklona.

💊 Rincian Kronologi & Hasil Investigasi Polsek Cengkareng
Berikut rincian fakta kronologi insiden pencekokan narkoba hingga hasil visum autopsi kepolisian:

Pencekokan Narkoba Saat Karaoke di PIK 2:

Tersangka ID mengajak korban S dan rekannya ML untuk karaoke di kawasan PIK 2.

Meski korban sempat menolak, tersangka dua kali membujuk korban ke toilet dan memberikan masing-masing setengah butir ekstasi (total 1 butir).

Usai karaoke, tersangka kembali mencekoki korban dan saksi dengan masing-masing 2 butir psikotropika jenis Riklona.

Kondisi Lemas & Ditinggalkan di Hotel:

Korban yang lemas hingga terjatuh saat hendak menginap di hotel kawasan Cengkareng harus diangkut menggunakan kursi roda pihak hotel.

Keesokan harinya, tersangka ID dan saksi meninggalkan korban sendirian di kamar hotel dalam kondisi lemas untuk pergi bekerja.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar setelah melewati batas waktu check-out.

Barang Bukti & Penjeratan Pasal:

Polisi mengamankan 19 butir obat Riklona, minuman elektrolit, rekaman CCTV, serta percakapan WhatsApp.

Hasil tes urine tersangka ID positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

Penyebab Kematian: Hasil autopsi memastikan korban S tewas akibat intoksikasi (keracunan) zat amfetamin dan metamfetamin.

Tersangka ID resmi dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Penangkapan Tersangka, Desak Jerat Pasal Pembunuhan & Basmi Sarang Narkoba Tempat Hiburan!
Menyikapi kasus tewasnya mahasiswi S akibat dicekoki ekstasi dan Riklona per 12 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:

Apresiasi Gerak Cepat Polsek Cengkareng & Polres Jakbar: Penetapan tersangka ID adalah langkah penting penegakan hukum agar pelaku kejahatan pencekokan narkoba bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa korban!

Desak Penyidik Terapkan Pasal Berlapis Hingga Pembunuhan: Kepolisian didesak untuk tidak hanya menggunakan UU Narkotika, tetapi juga melapisi dengan pasal pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 338/359 KUHP) karena tersangka sengaja meninggalkan korban yang dalam kondisi kritis lemas tanpa pertolongan medis!

Razia & Peringatkan Pengelola Tempat Hiburan PIK 2: Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI/Tangerang didesak memperketat razia serta memberikan sanksi pencabutan izin operasional bagi tempat karaoke atau hiburan malam yang membiarkan peredaran psikotropika dan ekstasi di dalam fasilitasnya!

"Sikat habis pembunuh berkedok pencekok narkoba! Lindungi generasi muda dan mahasiswa dari racun narkotika!" tegas Pimpinan Redaksi.

DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum pidana narkotika, serta pengawasan keselamatan publik.

Bagaimana pandangan Anda mengenai penegakan hukum terhadap pelaku yang sengaja mencekoki orang lain dengan narkoba hingga tewas saat ini?

Tetaplah kritis, jauhi narkoba, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!

Tim Investigasi Tindak Pidana Narkotika, Hukum Kriminal & Pengawasan Kejahatan Perkotaan

Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L