BATAM, duniadalamberita.online – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) serta pematangan lahan untuk proyek perumahan di kawasan Himalaya Tiban, Jalan Tiban V, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Proyek residensial yang diduga melibatkan PT Putra Langit Prakarsa, PT Optimal Jaya Karya, serta jaringan pengembang PKP tersebut dipertanyakan kelengkapan legalitas dan persetujuan teknis lingkungannya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber publik hingga September 2026, sejumlah dokumen perizinan penting terkait pemotongan bukit dan pembangunan perumahan tersebut belum berhasil diverifikasi secara terbuka. Sementara itu, pihak pengembang di lapangan mengklaim telah mengantongi izin lengkap meski hanya dapat menunjukkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
🚜 Rincian Dokumen Perizinan & Temuan Lapangan Proyek Himalaya Tiban
Berikut rincian fakta daftar dokumen perizinan yang belum terverifikasi secara terbuka serta hasil konfirmasi di lokasi proyek:
Lokasi & Pengembang Proyek: Kawasan Himalaya Tiban, Jalan Tiban V, Kelurahan Patam Lestari, Sekupang, Batam. Proyek pengembangan lahan perumahan ini dikaitkan dengan pengembang PKP serta melibatkan PT Putra Langit Prakarsa dan PT Optimal Jaya Karya.
Daftar Perizinan Kunci yang Belum Terverifikasi Publik:
KKPR / PKKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang belum terverifikasi.
Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL): Dokumen analisis dampak lingkungan belum terverifikasi nomor dan tanggal penerbitannya.
Persetujuan Teknis Cut and Fill: Legalitas pemotongan bukit serta pengelolaan material tebangan belum terverifikasi.
Dokumen Pertanahan BP Batam: Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT), Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT), Penetapan Lokasi (PL), serta site plan belum terverifikasi secara lengkap.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): PBG unit rumah belum terverifikasi terbuka.
Hasil Konfirmasi Lapangan: Pimpinan Proyek (Pimpro) kawasan Himalaya Tiban, Gentur, menyatakan perizinan proyek telah lengkap. Namun, saat dikonfirmasi, pihak proyek hanya menunjukkan dokumen Andalalin via ponsel dan menolak memberikan salinan berkas.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Desak BP Batam & Pemko Hentikan Proyek Jika Tak Ada AMDAL, Waspadai Ancaman Banjir Bandang Tiban!
Menyikapi polemik ketidakjelasan perizinan cut and fill Bukit Himalaya Tiban per 12 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Desak BP Batam & Ditpam Sidak Lokasi Proyek: BP Batam bersama Satpol PP dan Ditpolairud/Polda Kepri didesak untuk segera melakukan pengerahan tim gabungan guna memeriksa berkas asli KPT, PL, serta persetujuan pematangan lahan di lokasi proyek!
Hentikan Aktivitas Cut and Fill Jika Belum Mengantongi Persetujuan Lingkungan: Pemko Batam dan BP Batam tidak boleh menoleransi aktivitas pemotongan bukit tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang sah! Pembabatan bukit tanpa sistem drainase yang teruji berisiko tinggi memicu limpasan air, tanah longsor, serta banjir bah bagi warga permukiman di Tiban V!
Desak Transparansi Publikasi Perizinan LMS BP Batam: BP Batam didorong untuk membuktikan komitmen integrasi Land Management System (LMS) dengan membuka status perizinan lahan Himalaya Tiban secara transparan kepada publik guna menghindari persepsi kongkalikong atau pembiaran pemotongan lahan ilegal.
"Jangan demi investasi perumahan, benteng alam Bukit Tiban dirusak dan warga sekitar dikorbankan banjir! Audit dan hentikan aktivitas cut and fill bodong!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan tata ruang kota, serta pengawasan lingkungan hidup di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai Maraknya aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) tanpa transparansi dokumen lingkungan di Kota Batam saat ini?
Tetaplah kritis, cegah banjir lingkungan, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Tata Kelola Lahan, Hukum Lingkungan Hidup & Pengawasan BP Batam
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L