JAKARTA, duniadalamberita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar gurita dugaan suap dan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah ini secara spesifik menelisik dugaan pemberian uang dari perusahaan kargo swasta, PT Blueray Cargo, kepada sejumlah pegawai Bea Cukai.
Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa Iskandar HP Sitorus (IS), Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.
💸 Dugaan Aliran Uang ke Dedi Congor & Ajudan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saksi Iskandar didalami terkait dugaan pemberian dari pihak swasta serta transaksi keuangan PT Blueray Cargo. Usai pemeriksaan, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan secara tajam dugaan aliran uang kepada Ahmad Dedi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya yang populer disapa Dedi Congor.
Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor yang disalurkan melalui ajudannya berinisial A.
⛓️ Rentetan Tersangka Pasca-OTT Ditjen Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Hingga pertengahan 2026, KPK telah menetapkan deretan tersangka penting:
Tersangka Awal (5 Februari 2026): Rizal (Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen), serta tiga jajaran Blueray Cargo: John Field (Pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Tersangka Baru (26 Februari 2026): Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai).
Pengembangan Sprindik Baru (Juli 2026): KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri) sebagai tersangka baru dalam pusaran skandal kepabeanan ini.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Sapu Bersih Oknum Bea Cukai Nakal, Terapkan Pasal TPPU & Sita Aset Hasil Suap!
Menyikapi pengembangan skandal suap PT Blueray Cargo di tubuh Ditjen Bea Cukai per Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Usut Tuntas Seluruh Penerima & Perantara Suap: KPK tidak boleh berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan. Dugaan aliran dana ke Dedi Congor maupun ajudannya wajib diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu!
Jerat dengan Pasal TPPU (Asset Recovery): Seluruh oknum Bea Cukai dan pihak swasta yang terlibat wajib dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset hasil gratifikasi dan suap wajib disita untuk dikembalikan ke kas negara.
Pembersihan Total di Pintu Pabean & Impor: Praktik suap di lingkungan Bea Cukai sangat merusak iklim perdagangan dan merugikan penerimaan negara. Kemenkeu wajib melakukan pembenahan sistemik dan reformasi total pada fungsi pengawasan intelejen kepabeanan.
"Instansi penerimaan negara dilarang keras menjadi sarang pemerasan dan suap! KPK wajib menyapu bersih seluruh oknum Bea Cukai yang bermain mata dengan pihak swasta!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal penegakan hukum, transparansi KPK, serta pembersihan birokrasi di Republik Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda terhadap ketegasan KPK dalam membongkar dugaan suap di lingkungan Bea Cukai saat ini?
Tetaplah kritis, dukung pemberantasan korupsi, dan kawal penerimaan negara!
Tim Investigasi Hukum & Korupsi Nasional
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L