JAKARTA, duniadalamberita.online – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengambil langkah progresif untuk melindungi hak-hak konsumen dan pengguna layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Komdigi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang skema kuota internet hangus bagi seluruh operator seluler di Tanah Air.
Kebijakan revolusioner ini menegaskan bahwa sisa kuota data yang telah dibeli oleh masyarakat adalah hak milik konsumen yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh penyedia jasa. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut langsung atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hak-hak pengguna jasa telekomunikasi.
📱 Rincian Ketentuan SE Komdigi No. 4 Tahun 2026 & Tengat Laporan Operator
Berikut rincian fakta kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh seluruh operator seluler di Indonesia:
Larangan Kuota Hangus: Operator seluler dilarang keras menghanguskan sisa kuota data internet milik pelanggan saat masa aktif paket berakhir.
Mekanisme Rollover & Kompensasi: Operator wajib menyediakan mekanisme akumulasi sisa kuota (rollover) ke periode berikutnya atau memberikan kompensasi tanpa dikenakan biaya tambahan sedikit pun.
Hak Hakiki Konsumen: Pelanggan diberikan kebebasan penuh untuk memilih mekanisme rollover atau skema kompensasi yang disediakan oleh pihak operator.
Tengat Waktu Pelaporan: Seluruh operator seluler diminta segera mematuhi aturan ini dan wajib menyerahkan laporan pelaksanaan resmi kepada Kementerian Komdigi paling lambat 28 September 2026.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Komdigi, Desak Sanksi Berat Bagi Operator Nakal yang Membangkang!
Menyikapi penerbitan SE Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan kuota hangus per 31 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Kemenangan Besar Bagi Seluruh Konsumen Digital Indonesia: Keputusan Komdigi melarang kuota hangus adalah langkah adil yang sudah sepatutnya dilakukan sejak lama guna menghentikan praktik penyedotan uang rakyat secara terselubung oleh korporasi telekomunikasi!
Kementerian Komdigi Didesak Siapkan Sanksi Pencabutan Izin: Komdigi didorong untuk tidak sekadar menerbitkan SE, tetapi wajib menyiapkan sanksi denda administratif hingga ancaman pembekuan izin operasional bagi operator seluler yang nekat mengabaikan tengat 28 September 2026!
Masyarakat Didesak Ikut Mengawasi & Melaporkan: Pelanggan dan pengguna layanan di Kota Batam serta seluruh Indonesia diimbau untuk aktif melaporkan kepada Komdigi atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika masih menemukan operator yang memotong atau menghanguskan sisa kuota mereka.
"Sisa kuota adalah hak milik rakyat! Hentikan praktik kuota hangus dan paksa seluruh operator seluler patuh pada undang-undang!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, perlindungan hak konsumen digital, serta transparansi kebijakan telekomunikasi di Indonesia.
Bagaimana pengalaman Anda terkait sisa kuota internet yang sering hangus, dan apakah operator langganan Anda sudah menerapkan sistem rollover saat ini?
Tetaplah kritis, kawal hak-hak konsumen digital, dan jaga Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Teknologi Informasi, Telekomunikasi & Pengawasan Hak Konsumen
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L