JUAL VOUCHER INTERNET STARLINK TANPA IZIN: Yogi Diseret ke Meja Hijau PN Padang, Perangkat MikroTik & Ratusan Voucher Disita!

JUAL VOUCHER INTERNET STARLINK TANPA IZIN: Yogi Diseret ke Meja Hijau PN Padang, Perangkat MikroTik & Ratusan Voucher Disita!
PADANG & MENTAWAI, duniadalamberita.online – Niat menyediakan akses internet bagi masyarakat pelosok justru berujung pada perkara pidana hukum. Yogi Gilang Arya Setia kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, akibat nekat memperjualbelikan voucher layanan internet berbasis satelit Starlink tanpa izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang terdaftar sejak 22 Juli 2026, Yogi didakwaan melakukan praktik bisnis RT/RW Net atau reseller bandwidth Starlink secara tidak sah di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Mentawai. Majelis Hakim PN Padang pada sidang 20 Agustus 2026 pun telah menolak putusan sela/eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.
​📡 Rincian Perangkat Hardware & Barang Bukti yang Disita Aparat
​Berikut rincian fakta barang bukti yang disita penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum dari perkara bisnis voucher Starlink ilegal tersebut:
​Perangkat Utama Starlink: Disita 1 unit internet kit merek Starlink dan 1 unit modem Starlink tipe Gen3-V4.
​Infrastruktur Jaringan & Daya: Disita 1 unit MikroTik RouterBoard 1100AHX4, 1 unit converter HTB-31000, 1 unit router Ruijie Reyee AX3100, 1 unit inverter low frequency Zamdon, serta 1 unit baterai LiFePO4 12V/200AH.
​Barang Bukti Voucher Penjualan: Disita 257 lembar voucher 2GB (Rp10.000), 253 lembar voucher 6GB (Rp23.000), dan 58 lembar voucher bonus 10GB.
​Penyitaan dari Pihak Lain: Aparat turut menyita unit router akses RG-EW1200 dan converter HTB-3100 dari saksi Anita Kristiani serta Cici Monalisa Malau.
​🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Penegakan Hukum Telekomunikasi, Desak Kemkominfo Fasilitasi Izin RT/RW Net & Edukasi Pelosok!
​Menyikapi bergulirnya persidangan kasus jualan voucher Starlink tanpa izin di PN Padang per 25 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
​Apresiasi Penegakan Hukum Sektor Telekomunikasi: Langkah penindakan atas penyelenggaraan jaringan tanpa izin adalah wujud penegakan UU Telekomunikasi demi menjaga kualitas frekuensi, keamanan siber, dan kepatuhan hukum!
​Kementerian Kominfo & Penyelenggara Didesak Permudah Kemitraan Kemitraan RT/RW Net: Pemerintah dan Starlink/ISP resmi didesak untuk menyediakan skema izin kemitraan (reseller) yang terjangkau dan legal agar niat masyarakat melayani daerah blankspot tidak berujung pidana.
​Minta Edukasi Hukum Masif Bagi Pengusaha Internet Lokal: Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Kepolisian didorong untuk rutin memberikan sosialisasi mengenai batas-batas legalitas redistribusi kuota internet di wilayah 3T.
​"Tegakkan hukum telekomunikasi secara adil! Buka akses legalitas internet bagi daerah pelosok dan lindungi konsumen dari jasa tanpa izin!" tegas Pimpinan Redaksi.
​DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, regulasi teknologi informasi, serta kepastian hukum bisnis digital di Indonesia.
​Bagaimana pandangan Anda mengenai keseimbangan antara penegakan hukum izin telekomunikasi dan kebutuhan akses internet di daerah pelosok perbatasan seperti Mentawai?
​Tetaplah kritis, dukung kemajuan jaringan telekomunikasi legal, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
​Tim Investigasi Cyberlaw, Teknologi Telekomunikasi & Hukum Pidana Khusus
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L