JAKARTA, duniadalamberita.online – Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos dana pendidikan, gelombang evaluasi hukum terhadap program unggulan pemerintah ini berlanjut. Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengumumkan tengah bersiap mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 tersebut mengatur secara teknis perencanaan, rantai pasok bahan baku, distribusi makanan, hingga pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa evaluasi tata kelola serta efisiensi anggaran MBG belum sepenuhnya selesai.
⚖️ Sorotan CELIOS: Fokus Efisiensi Pos Anggaran & Tata Kelola APBN
Dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah pada Senin (3/8/2026), Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa gugatan yang tengah disusun tim hukumnya akan menyasar poin-poin krusial dalam tata kelola MBG yang berpotensi membebani postur APBN:
* Evaluasi Perpres Prabowo Jadi Prioritas: CELIOS memprioritaskan uji materi terhadap Perpres No. 115 Tahun 2025 terbitan Presiden Prabowo sebelum melangkah ke aturan pembentukan Badan Gizi Nasional (Perpres No. 83 Tahun 2024 terbitan Presiden ke-7 RI Joko Widodo).
* Dampak Langsung ke Pos Anggaran: Langkah hukum ini berfokus pada mekanisme rantai pasok dan pembentukan unit pelayanan (SPPG) yang dinilai berdampak langsung terhadap efisiensi dan transparansi alokasi keuangan negara.
* Melanjutkan Putusan MK: Gugatan ke MA ini menyempurnakan kemenangan parsial publik di MK sebelumnya, yang melarang anggaran MBG dicaplok dari mandatory spending 20% dana pendidikan nasional paling lambat pada APBN 2028.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Rantai Pasok MBG Wajib Transparan, Bebas Kebocoran APBN!
Menyikapi rencana gugatan CELIOS terhadap Perpres Tata Kelola MBG ke Mahkamah Agung ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE menegaskan pernyataan sikap pengawasan publik:
1. Tata Kelola MBG Harus Akuntabel & Bebas Penumpangan Komoditas: Pemerintah wajib menjamin bahwa skema rantai pasok bahan baku dan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dikuasai oleh segelintir korporasi besar atau kawan politik. Pelibatan petani lokal, peternak rakyat, dan UMKM daerah adalah syarat mutlak agar anggaran triliunan rupiah ini benar-benar memutar ekonomi bawah.
2. Hormati Putusan Hukum & Evaluasi Fiskal: Pemerintah tidak boleh alergi terhadap uji materi di Mahkamah Agung. Langkah CELIOS harus dimaknai sebagai kontrol publik yang konstruktif agar pelaksanaan program pemenuhan gizi anak bangsa berjalan akuntabel tanpa mengorbankan ketahanan fiskal APBN.
3. Stop Duplikasi & Pemborosan Birokrasi: Pembentukan struktur lembaga dan unit pelayanan baru di bawah Badan Gizi Nasional wajib dirancang efisien. Dilarang keras ada pemborosan anggaran untuk biaya operasional birokrasi yang melebihi alokasi riil piring makan penerima manfaat.
"Meningkatkan gizi anak bangsa adalah cita-cita luhur, namun tata kelolanya wajib transparan, akuntabel, dan bebas dari celah kebocoran APBN! Penegakan hukum dan kontrol publik adalah benteng utama menjaga uang rakyat!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal kebijakan pemenuhan gizi nasional, transparansi tata kelola APBN, serta penegakan hukum di Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda mengenai efisiensi dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di daerah Anda saat ini?
Tetaplah kritis, dukung transparansi anggaran, dan kawal uang rakyat!
Tim Investigasi Kebijakan Publik & Ekonomi Nasional
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L