BATAM, duniadalamberita.online – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) serta pematangan lahan di kawasan Kapling Tiban Pajak, tepatnya di sekitar Perumahan Airis Tiban Permai dan pemukiman warga, memicu kegelisahan masif masyarakat lokal. Warga setempat secara terbuka mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas serta dokumen perizinan lingkungan proyek tersebut.
Kegiatan pemotongan bukit yang berlangsung tanpa keterbukaan ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu bencana lingkungan seperti tanah longsor, banjir lumpur, hingga ancaman keselamatan permukiman di sekitarnya.
🚜 Rincian Tuntutan Warga & Dasar Hukum Pengawasan Cut and Fill Tiban Pajak
Berikut rincian fakta poin-poin desakan warga Tiban beserta acuan perundang-undangan lingkungan hidup per 21 September 2026:
Tuntutan Pemeriksaan Lapangan: Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Polresta Barelang, Polsek Sekupang, dan Polda Kepri memeriksa status kepemilikan lahan, perizinan kegiatan cut and fill, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Payung Hukum Persetujuan Lingkungan (PP No. 22 Tahun 2021): Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan adalah prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum izin berusaha diterbitkan.
Ancaman Pidana Kerusakan Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009): Pasal 98 UU No. 32/2009 menegaskan ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Prinsip Transparansi & Pertanggungjawaban: Warga mendesak penghentian operasional proyek dan penindakan hukum transparan apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi maupun perusakan bukit tanpa izin resmi.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Kepedulian Warga, Desak DLH Batam & Polda Kepri Segel Lokasi Pemotongan Bukit!
Menyikapi aduan masyarakat atas dugaan pengerukan dan pemotongan bukit di Tiban Pajak per 21 September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Sikap Kritis Warga Tiban: Respons cepat warga menyuarakan dugaan pengerukan lahan ilegal adalah langkah kunci mencegah bencana ekologis dan tanah longsor di pemukiman Tiban!
Desak DLH Batam & Polsek Sekupang Hentikan Sementara Aktivitas: DLH Kota Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri didesak untuk segera memasang garis polisi (police line) dan menghentikan seluruh aktivitas pemotongan bukit di Tiban Pajak sampai pihak pengembang mampu menunjukkan dokumen Amdal/Izin Lingkungan yang sah!
Seret Pengembang & Pemilik Lahan Ilegal ke Jalur Pidana: Pihak kepolisian didorong untuk tidak ragu memproses hukum pengembang nakal yang nekat melakukan cut and fill demi meraup keuntungan finansial dengan mengorbankan keselamatan warga sekitar.
"Hentikan perusakan lingkungan! Segel lokasi cut and fill Tiban Pajak dan tindak tegas pengembang tanpa izin!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum lingkungan hidup, serta pengawasan tata ruang di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai maraknya pemotongan bukit (cut and fill) serta pentingnya ketegasan DLH dalam menindak proyek tak berizin di Batam saat ini?
Tetaplah kritis, lindungi lingkungan hidup Kota Batam, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Lingkungan Hidup, Tata Ruang Perkotaan & Pengawasan Daerah
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L