JAKARTA, duniadalamberita.online – Gelombang tuntutan publik agar negara memiliki payung hukum yang kuat dalam memiskinan koruptor dan merampas hasil kejahatan akhirnya mendapatkan komitmen resmi dari Senayan. Pimpinan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade menerima dan mendengarkan langsung seluruh aspirasi aliansi massa aksi terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pasca-penyerahan surat pernyataan komitmen dari pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen, Andre Rosiade turun langsung menemui ribuan demonstran di luar gerbang DPR untuk menyampaikan isi surat keputusan tersebut. DPR RI secara terbuka mematok target bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan tuntas dan resmi disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
🏛️ Rincian Komitmen Parlemen & Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berikut rincian fakta komitmen DPR RI dan tahapan legislasi RUU Perampasan Aset:
Tengat Pengesahan Resmi: DPR RI menyepakati target krusial bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pimpinan Audiensi: Penerimaan komitmen dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama perwakilan aliansi massa aksi.
Tahapan Prosedur Legislasi: Proses penyelesaian RUU tetap wajib melewati mekanisme konstitusional secara ketat, meliputi:
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan elemen masyarakat sipil.
Harmonika draft di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pembahasan tingkat I dan II secara terbuka bersama Pemerintah.
Jaminan Pengawasan Publik: DPR RI menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation) agar RUU tidak ompong saat disahkan.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Respons Terbuka DPR RI, Desak Komitmen Tanpa Penundaan & Kawal RUU Tanpa Pasal Pasal Titipan!
Menyikapi penyerahan komitmen pimpinan DPR RI dan penetapan tengat pengesahan RUU Perampasan Aset per 28 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah Terbuka Sufmi Dasco & Andre Rosiade: Keputusan Pimpinan DPR RI yang mau menemui massa dan memberikan tengat waktu pengesahan tertulis 15 Desember 2026 adalah langkah responsif yang patut diapresiasi tinggi oleh masyarakat!
DPR & Pemerintah Didesak Tidak Melanggar Target 15 Desember 2026: Parlemen dan Pemerintah didesak untuk memegang teguh janji publik ini tanpa ada alibi penundaan atau drama penarikan draft RUU di tengah jalan.
Kawal Ketat Pembahasan RDPU Agar Bebas Intervensi Koruptor: Seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan mahasiswa didorong untuk mengawal proses RDPU hingga harmonisasi agar subtansi hukum pembuktian terbalik dan perampasan aset koruptor tidak dilemahkan oleh pasal-pasal titipan.
"Pegang teguh komitmen 15 Desember 2026! Sahkan RUU Perampasan Aset demi memiskinan koruptor dan menyelamatkan uang rakyat!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum antikorupsi, serta transparansi proses legislasi di DPR RI.
Bagaimana pandangan Anda mengenai komitmen pimpinan DPR RI dalam menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum penutupan tahun 2026 ini?
Tetaplah kritis, kawal RUU Perampasan Aset, dan jaga Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Pengawasan Parlemen, Hukum Tata Negara & Antikorupsi
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L