JAKARTA & BATAM, duniadalamberita.online – Pelarian Yuwanky, DPO kelas berat sekaligus pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam yang diburu jajaran Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan penyediaan dan peredaran narkotika, akhirnya resmi berakhir di tangan tim gabungan kepolisian.
Tersangka ditangkap secara dramatis oleh petugas di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sesaat setelah menginjakan kaki usai melakukan penerbangan dari Singapura. Langkah cepat penyidik Bareskrim Polri dalam mencegat dan memburu keberadaan Yuwanky yang bersembunyi di luar negeri membuktikan komitmen tanpa kompromi jajaran kepolisian dalam membongkar jaringan narkoba di tempat hiburan malam.
🚨 Rincian Kronologi Penangkapan DPO Yuwanky di Bandara Soetta
Berikut rincian fakta pengungkapan dan proses penangkapan Pemilik THM Planet Batam:
Lokasi & Waktu Penangkapan: Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, usai mendarat dari Singapura.
Identitas Tersangka: Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Tudingan Kasus Hukum: Diduga kuat berperan utama dalam penyediaan, pemfasilitasian, serta peredaran gelap narkotika di lingkungan THM Planet Batam.
Tindakan Lanjutan Penyidik: Usai diborgol di Bandara Soetta, tersangka langsung digelandang ke Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif, penahanan, serta pengoperasian aset.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Bareskrim Polri, Desak Segel Permanen THM Planet & Usut TPPU Aset Narkoba!
Menyikapi penangkapan DPO Yuwanky di Bandara Soetta per 27 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Polri & Ditresnarkoba: Penangkapan DPO Yuwanky di pintu masuk internasional adalah bukti nyata kepolisian tidak memberi ruang aman bagi DPO mafia narkoba yang melarikan diri ke luar negeri!
Desak Pemko & BP Batam Cabut Izin serta Segel Permanen THM Planet: Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait didesak untuk tidak ragu mencabut izin operasional serta menyegel permanen lokasi THM Planet yang terbukti dijadikan sarang peredaran narkoba.
Penyidik Didesak Miskinkan Tersangka Lewat Pasal TPPU: Bareskrim Polri dan PPATK didorong untuk melacak seluruh aliran dana serta menyita aset-aset milik Yuwanky yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
"Sikat habis mafia narkoba di Batam! Bersihkan tempat hiburan malam dari peredaran barang haram dan miskinkan para pelakunya!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum narkotika, serta keamanan masyarakat di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai penangkapan pemilik THM Planet Batam dan ketegasan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam saat ini?
Tetaplah kritis, dukung Indonesia bebas narkoba, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Kriminal Khusus, Tindak Pidana Narkotika & Keamanan Nasional
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L