BINTAN, duniadalamberita.online – Langkah konkret memperkuat sistem integritas hingga ke tingkat akar rumput resmi digulirkan di Provinsi Kepulauan Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemkab Bintan meresmikan Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026 pada Selasa (18/8/2026).
Program percontohan ini dirancang khusus untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kehadiran program Desa Antikorupsi bertujuan untuk menutup rapat celah potensi penyelewengan dana desa serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap rupiah anggaran pembangunan desa.
🛡️ Kriteria Desa Antikorupsi & Transparansi Dana Desa
Berikut rincian fakta penetapan Desa Ekang Anculai Bintan sebagai Desa Antikorupsi 2026:
Penetapan Resmi KPK RI: Desa Ekang Anculai lolos tahapan penilaian dan verifikasi ketat yang mencakup lima indikator utama antikorupsi, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Digitalisasi & Keterbukaan Anggaran: Seluruh alokasi APBDes, laporan realisasi keuangan, hingga pengadaan barang dan jasa di desa diwajibkan untuk dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi fisik maupun portal digital desa.
Pencegahan Korupsi Tingkat Akar Rumput: Program ini menjadi role model bagi seluruh desa dan kelurahan se-Kepulauan Riau agar aparatur desa terhindar dari praktik pungli, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Peresmian KPK & Pemprov, Desak Konsistensi Transparansi & Dorong Replication di Seluruh Desa Kepri!
Menyikapi peresmian Desa Ekang Anculai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026 per 18 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah KPK & Pemprov Kepri: Penetapan Desa Ekang Anculai sebagai percontohan adalah terobosan penting untuk membangun kultur integritas dan menyelamatkan anggaran negara di tingkat desa!
Desak Konsistensi & Tolak Sekadar Seremonial: Pemkab Bintan dan Pemerintah Desa Ekang Anculai didesak untuk menjaga konsistensi penerapan sistem keterbukaan informasi publik dan tidak menjadikan status antikorupsi ini sebatas ajang seremonial belaka.
Replikasi Sistem ke Seluruh Desa di Kepri: Pemprov Kepri bersama Dinas PMD didorong untuk mereplikasi standar tata kelola Desa Antikorupsi ini ke seluruh desa di Bintan, Karimun, Natuna, Anambas, dan Lingga secara bertahap.
"Dana desa adalah uang rakyat untuk kemajuan kampung! Kelola dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan integritas publik, serta pencegahan korupsi di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana tanggapan dan pengawasan Anda terhadap transparansi pengelolaan dana desa di kawasan sekitar tempat tinggal Anda saat ini?
Tetaplah kritis, dukung pemerintahan desa yang bersih, dan kawal kedamaian Kepulauan Riau!
Tim Investigasi Tata Kelola Pemerintahan, Antikorupsi & Keuangan Daerah
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L