BONGKAR SKANDAL KAVLING LAUT DI BATAM: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Beberkan Praktik Pengalokasian Lahan Laut Sebelum Reklamasi!

BONGKAR SKANDAL KAVLING LAUT DI BATAM: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Beberkan Praktik Pengalokasian Lahan Laut Sebelum Reklamasi!
JAKARTA & BATAM, duniadalamberita.online – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara mengejutkan membongkar adanya indikasi skandal kejahatan pertanahan dan tata ruang di wilayah pesisir Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Praktik pengalokasian lahan di kawasan laut ditemukan marak terjadi sebelum proses reklamasi resmi selesai dijalankan.
​Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa praktik memperjualbelikan atau mengalokasikan ruang perairan tersebut secara kasat mata bertentangan dengan tahapan hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi terkait reklamasi dan pemberian hak atas tanah.
​🌊 Rincian Modus Skandal Kavling Laut Batam Menurut Kementerian ATR/BPN
​Berikut rincian fakta temuan dan pernyataan tegas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait praktik alokasi laut ilegal:
​Pengalokasian Sebelum Reklamasi: Pihak Kementerian ATR/BPN menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai kawasan laut yang sudah dikavling dan diperjanjikan kepada pembeli sebelum seluruh persyaratan reklamasi dipenuhi.
​Batam Jadi Laporan Terbanyak: Menurut Nusron Wahid, laporan mengenai praktik pengalokasian kawasan laut mendominasi dari Kota Batam, meski indikasi serupa juga mulai ditemukan di beberapa daerah pesisir lainnya di Indonesia.
​Pernyataan Resmi Menteri ATR/BPN: "Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," tegas Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
​Pelanggaran Regulasi Hak Atas Tanah: Tindakan memperjualbelikan fisik perairan yang belum berwujud daratan hasil reklamasi melanggar aturan tata ruang perairan, izin KKPRL, serta kaidah penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
​🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Menteri Nusron, Desak Usut Oknum Penerbit Alokasi & Berantas Mafia Tanah Laut Batam!
​Menyikapi pembongkaran skandal pengavlingan laut sebelum reklamasi di Batam oleh Kementerian ATR/BPN per September 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
​Apresiasi Keberanian Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pernyataan tegas ini adalah sinyal perang terhadap praktik pemutihan lahan laut yang mengangkangi regulasi nasional demi keuntungan pengembang nakal!
​Desak Satgas Mafia Tanah & Kejaksaan Usut Penerbit Izin Alokasi: Kementerian ATR/BPN bersama Kejagung dan Polda Kepri didesak untuk memproses hukum siapa pun oknum Pejabat Pengolah Lahan yang menerbitkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) atau dokumen alokasi di atas perairan laut Batam tanpa proses reklamasi yang sah!
​Bekukan Proyek Kavling Laut Bodong & Lindungi Nelayan: Pemprov Kepri dan Pemko/BP Batam didorong untuk segera membekukan seluruh izin proyek yang memperjualbelikan kawasan perairan secara ilegal serta mengembalikan hak ruang tangkap bagi nelayan lokal.
​"Stop transaksi laut bodong! Berantas mafia tanah dan seret oknum obral alokasi laut Batam ke penjara!" tegas Pimpinan Redaksi.
​DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum tata ruang perairan, serta pengawasan kejahatan pertanahan di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
​Bagaimana pandangan Anda mengenai maraknya praktik pengalokasian dan penjualan laut sebelum proses reklamasi selesai di Batam saat ini?
​Tetaplah kritis, dukung pembasmian mafia tanah laut, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
​Tim Investigasi Kejahatan Pertanahan, Tata Ruang Pesisir & Pengawasan ATR/BPN
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L