JAKARTA, duniadalamberita.online – Carut-marut tata kelola transportasi laut nasional kembali menjadi sorotan tajam di tingkat pusat. Komisi V DPR RI secara terbuka membongkar buruknya sistem pendataan dan pengelolaan manifes penumpang kapal laut di Indonesia yang dinilai sangat rapuh, tidak akurat, dan menempatkan keselamatan nyawa para pemudik serta penumpang dalam ancaman bahaya yang nyata.
Dalam rapat dengar pendapat dan pengawasan sektor perhubungan, terungkap bahwa lemahnya validasi identitas serta validitas manifes kerap memicu ketidaksesuaian data antara jumlah tiket yang terjual dengan muatan riil di atas kapal. Kondisi ini tidak hanya melanggar standar keselamatan pelayaran internasional, tetapi juga melumpuhkan proses evakuasi dan identifikasi darurat apabila terjadi musibah di tengah laut.
Fakta & Celah Kritis Tata Kelola Manifes Pelayaran
Disrepansi Data Penumpang & Tiket: Praktik penjualan tiket tanpa pencocokan identitas diri yang ketat membuat manifes fisik sering kali berbeda jauh dengan muatan aktual di atas geladak kapal.
Potensi Overcapacity yang Dibiarkan: Lemahnya pengawasan di pelabuhan keberangkatan membuka celah bagi operator kapal untuk memasukkan penumpang melebihi kapasitas (overcapacity) demi meraup keuntungan sepihak.
Kelumpuhan Identifikasi Darurat: Ketidakakuratan manifes penumpang menjadi hambatan fatal bagi Badan SAR Nasional (Basarnas) dan aparat penegak hukum dalam melakukan evakuasi serta pendataan korban jiwa saat insiden kecelakaan laut terjadi.
Pernyataan Sikap Redaksi: Desak Audit Menyeluruh Kemenhub, Wajibkan Sistem E-Manifest Terintegrasi & Sanksi Tegas Operator Nakal!
Menyikapi bongkaran Komisi V DPR RI terkait bobroknya manifes penumpang kapal per 22 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Pengawasan Tajam Komisi V DPR RI: Langkah tegas parlemen dalam mengungkap bobroknya manifes pelayaran adalah alarm keras bagi Kementerian Perhubungan untuk segera merombak total sistem pengawasan transportasi laut nasional!
Kemenhub & Ditjen Hubla Wajib Terapkan Digital E-Manifest: Seluruh pelabuhan domestik, penyeberangan antar-pulau (termasuk jalur padat di Kepulauan Riau), wajib memberlakukan sistem boarding pass dan validasi manifes berbasis digital yang terintegrasi langsung dengan pusat data kependudukan.
Cabut Izin Operasional Perusahaan Pelayaran Bandel: Pemerintah didesak tidak ragu memberikan sanksi berat hingga pencabutan izin trayek bagi operator kapal yang terbukti memalsukan data manifes atau mengabaikan standar keselamatan pelayaran.
"Keselamatan nyawa di laut adalah harga mutlak! Hentikan kelalaian birokrasi pelabuhan dan tegakkan aturan manifes tanpa kompromi!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, keselamatan transportasi publik, serta reformasi tata kelola perhubungan di Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda mengenai ketegasan pengawasan manifes di pelabuhan penyeberangan yang sering Anda gunakan sehari-hari?
Tetaplah kritis, dukung keselamatan transportasi nasional, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Transportasi Laut, Keselamatan Publik & Kebijakan Infrastruktur
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L