JAKARTA, duniadalamberita.online – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor berkapasitas mesin besar (moge) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus penindakan impor ilegal ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/8/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mendeteksi dan mengamankan dua unit peti kemas (kontainer) yang diimpor langsung dari Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, ditemukan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor bermerek Harley-Davidson utuh serta 20 unit rangka (frame) motor gede ilegal.
🏍️ Barang Penindakan Resmi Jadi Barang Milik Negara (BMN)
Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh unit sepeda motor dan rangka moge hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut saat ini telah disita dan ditetapkan status hukumnya:
* Status Hukum Barang: Seluruh barang bukti 5 unit Harley-Davidson dan 20 unit frame moge resmi ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk proses pengelolaan/pemusnahan lebih lanjut sesuai regulasi kepabeanan.
* Modus Penyelundupan: Barang impor berkapasitas mesin besar dari Tiongkok ini diduga disamarkan dalam dokumen pabean guna menghindari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
* Tindak Lanjut Penyidikan: Penyidik Ditjen Bea Cukai terus mendalami pihak importir maupun agen pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang bertanggung jawab atas masuknya dua kontainer ilegal tersebut.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Sikat Mafia Impor Moge Ilegal, Jamin Kepatuhan Pajak & Perlindungan Industri!
Menyikapi pengungkapan kasus impor ilegal 5 unit Harley dan 20 rangka moge dari Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Priok per 5 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
1. Jerat Pidana Kepabeanan Importir Nakal: Ditjen Bea Cukai bersama Kepolisian dan Kejaksaan wajib menjerat para pelaku dan pemodal di balik impor moge ilegal ini dengan pasal tindak pidana kepabeanan. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan BMN, melainkan harus menyasar aktor utamanya!
2. Perketat Pengawasan Pemindaian Kontainer di Pelabuhan: Penggunaan teknologi X-Ray Scanner dan sistem analisis risiko di seluruh pelabuhan utama nasional, khususnya Tanjung Priok dan Batam, wajib ditingkatkan demi mencegah lolosnya barang komersial mewah terselubung.
3. Penyitaan Aset & Penegakan Pajak Barang Mewah: Praktik penyelundupan moge sangat merugikan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan mewah. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci menciptakan kesetaraan iklim usaha (level playing field) bagi para pelaku industri otomotif resmi.
"Penyelundupan barang mewah adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara! Bea Cukai wajib berdiri tegak memburu seluruh sindikat dan importir nakal hingga ke akar-akarnya!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal penegakan hukum kepabeanan, transparansi penerimaan negara, serta keamanan pintu masuk maritim Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda mengenai ketegasan Bea Cukai dalam membongkar penyelundupan moge dan barang mewah di pelabuhan saat ini?
Tetaplah kritis, dukung penegakan hukum kepabeanan, dan kawal penerimaan negara!
Tim Investigasi Hukum & Kepabeanan Nasional
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L