BATAM & JAKARTA, duniadalamberita.online – Bareskrim Polri resmi mengambil langkah hukum ekstrem dalam membongkar kejahatan perjudian terselubung skala besar di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menjerat bos kasino terselubung berinisial A alias Akau dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas ini diambil usai polisi berhasil menelusuri aliran harta kekayaan raksasa yang bersumber dari aktivitas judi Nine Stage Lounge and Bar.
Pengungkapan kasus yang diawali pengintaian intensif selama 3 bulan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan judi di wilayah perbatasan. Imbas peringatan keras Mabes Polri, gelombang penutupan arena gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan malam meluas secara mendadak di seantero Kota Batam.
🎲 Rincian Poin Penting & Perkembangan Penggerebekan Kasino Akau
Berikut rincian fakta persidangan, penggeledahan aset, dan barang bukti fantastis yang disita Bareskrim Polri:
Penerapan Pasal Berlapis & TPPU: Tersangka utama Akau dijerat Pasal 607 UU No. 1/2023 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dilapisi pasal perjudian KUHP dengan ancaman tambahan hingga 9 tahun penjara.
Penggeledahan Rumah Mewah di Bengkong: Penyidik menggeledah hunian mewah milik Akau di Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, guna menyita aset-aset hasil kejahatan dan menyegel bukti aliran dana ilegal.
9 Tersangka Utama Diterbangkan ke Jakarta: Dari 197 orang yang sempat diamankan, penyidikan mengerucut pada 9 tersangka utama (termasuk Akau, pengelola, dan manajemen) yang kini ditahan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Barang Bukti Sitaan Fantastis: Polisi menyita uang tunai bernilai Rp7,79 miliar dari tiga brankas dan laci kasir, ditambah 5 koper dokumen keuangan serta ratusan unit mesin judi.
Modus Operandi Berkedok Gelper: Praktik kasino dioperasikan secara terselubung di balik kedok tempat hiburan malam dan gelanggang permainan Nagoya Game Zone di lantai atas Nine Stage.
Peringatan Keras Wakabareskrim: Irjen Pol Nunung Syaifuddin memberi peringatan tanpa kompromi kepada seluruh pemilik gelper di Batam, yang memicu penutupan massal arena perjudian di daerah tersebut.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Bareskrim Miskinkan Bandar Lewat TPPU, Desak Usut Tuntas Oknum Pelindung Kasino Batam!
Menyikapi penetapan pasal TPPU serta penggeledahan aset bos kasino Batam Akau per 30 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Langkah Berani Bareskrim Miskinkan Bandar: Penerapan pasal TPPU dan penyitaan uang tunai Rp7,79 miliar adalah langkah tepat untuk memutus urat nadi keuangan jaringan judi hingga ke akar-akarnya!
Desak Bareskrim Bongkar Oknum Pelindung (Backing): Kasino skala besar yang mampu beroperasi berbulan-bulan di pusat Kota Batam tidak mungkin berdiri tanpa perlindungan oknum! Bareskrim Polri didesak membongkar siapa pun aparat atau pejabat lokal yang terlibat menerima aliran dana perjudian ini!
Polda Kepri & Pemko Batam Didesak Cabut Izin Gelper Bermasalah: Pemerintah Kota Batam dan dinas terkait didorong untuk tidak sekadar menonton, melainkan mencabut permanen izin operasional hiburan malam yang terbukti menyalahgunakan izin menjadi arena perjudian terselubung.
"Miskinkan bandar judi dan sikat habis oknum pelindungnya! Bersihkan Kota Batam dari kejahatan perjudian terselubung!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum anti-TPPU, serta pembersihan praktek kejahatan judi di Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Bagaimana pandangan Anda mengenai ketegasan Bareskrim Polri dalam menerapkan pasal TPPU serta menyita aset miliaran rupiah milik bos kasino Batam Akau saat ini?
Tetaplah kritis, dukung penegakan hukum yang bersih, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Kejahatan Terorganisir, Penegakan Hukum & Pengawasan TPPU
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L