JAKARTA & BATAM, duniadalamberita.online – Penegakan hukum secara masif dan transparan terus dilakukan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dalang kejahatan lingkungan hidup. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berdasarkan 89 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Total area lahan yang hangus terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Bareskrim Polri memastikan bahwa gelombang Karhutla ini murni akibat kesengajaan manusia (human error/arson) guna menekan biaya pembersihan lahan (land clearing), dan bukan disebabkan oleh dampak fenomena alam seperti El Niño. Penyidikan kini tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan mengejar aktor intelektual hingga keterlibatan korporasi skala besar.
📉 Rincian Sebaran Kasus, Modus Operandi, & Penyitaan Barang Bukti
Berikut rincian fakta data wilayah polda, modus operandi, serta langkah penegakan hukum terkini oleh Bareskrim Polri:
Peta Sebaran 9 Polda:
Polda Riau: 30 LP, 35 tersangka.
Polda Sumatera Selatan: 15 LP, 17 tersangka.
Polda Kalimantan Tengah: 8 LP, 11 tersangka.
Polda Jambi: 17 LP, 8 tersangka.
Polda Kalimantan Selatan: 3 LP, 2 tersangka.
Polda Kalimantan Timur: 2 LP, 1 tersangka.
Polda Kalimantan Barat: 18 LP (pemantauan 2.282 titik api).
Polda Aceh: 2 LP (dari 71 titik api).
Polda Kalimantan Utara: 2 LP (dari 12 titik api).
Modus & Barang Bukti: Lahan dibakar setelah vegetasi ditebang 3–4 bulan sebelumnya agar hemat biaya. Polisi menyita puluhan korek api, jeriken BBM (solar, pertalite, oli bekas, minyak tanah), parang, chainsaw, hingga bibit kelapa sawit dan sampel tanah.
Pelacakan Aliran Dana PPATK: Bareskrim Polri menjajaki kerja sama dengan PPATK untuk menganalisis jejak transaksi keuangan para tersangka guna membongkar pendana kejahatan.
🚨 Pernyataan Sikap Redaksi: Apresiasi Ketegasan Bareskrim Polri, Desak Pemiskinan Cukong Sawit & Kawal Bebas Asap di Kepri!
Menyikapi penetapan 72 tersangka Karhutla di 9 polda per 25 Agustus 2026 ini, redaksi DUNIA DALAM BERITA ONLINE memberikan pernyataan sikap pengawasan publik yang sangat tegas:
Apresiasi Transparansi & Kerja Keras Bareskrim Polri: Langkah Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan pimpinan kepolisian yang berani membongkar skenario pembakaran 1.006 hektare lahan secara transparan patut diacungi dua jempol!
Desak Jerat Korporasi & Terapkan UU TPPU: Bareskrim dan PPATK didesak tidak ragu menyeret pemilik perusahaan (beneficial owner) sawit yang diuntungkan serta memiskinkan mereka menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kepri Didesak Bersiaga Penuh: Polda Kepri dan Satgas Karhutla daerah didorong untuk mempertahankan efektivitas patroli pencegahan di kawasan lahan gambut agar Kepulauan Riau bebas dari kiriman asap Karhutla.
"Sikat habis pembakar hutan! Miskin kan aktor intelektual korporasi dan lindungi paru-paru Nusantara dari bencana asap!" tegas Pimpinan Redaksi.
DUNIA DALAM BERITA ONLINE akan terus berada di garis depan untuk mengawal keterbukaan informasi, penegakan hukum lingkungan hidup, serta transparansi tindak pidana Karhutla di Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda mengenai ketegasan Polri dan keterlibatan PPATK dalam membongkar aliran dana kejahatan Karhutla saat ini?
Tetaplah kritis, lindungi hutan Nusantara, dan kawal Kemerdekaan Republik Indonesia!
Tim Investigasi Hukum Lingkungan, Kriminal Khusus & Bencana Alam
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L