BATAM, duniadalamberita.online – Aspek keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola konflik agraria di Kawasan Rempang kembali memicu gelombang kritik pedas. Pertemuan audiensi antara otoritas pemerintah dan perwakilan warga Rempang dilaporkan berlangsung secara sangat tertutup pada pekan ini, di mana warga yang hadir dilarang keras membawa telepon seluler (HP) dan jurnalis dilarang masuk meliput.
Larangan ketat tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari kalangan akademisi, aktivis hak asasi manusia, serta organisasi pers di Riau Islands. Pertemuan yang sejatinya menjadi wadah penyaluran aspirasi dan pemenuhan hak-hak warga terdampak proyek strategis justru terkesan ditutupi dari jangkauan publik. Tindakan pembatasan ruang liputan pers dan penyitaan gawai sementara waktu di ruang audiensi dinilai mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik serta membelenggu asas transparansi pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik tanah ulayat Rempang.
🚨 Peringatan Keras Redaksi: Stop Transaksi Gelap di Bawah Meja!
Menyikapi tindakan penutupan akses informasi dan pembatasan ruang pers ini, redaksi INDOMOSAD KRITIS NEWS melayangkan pernyataan sikap investigasi yang sangat tajam:
"Kami mengutuk keras segala bentuk pembungkaman informasi dan pengangkangan transparansi publik dalam kasus Rempang. Kami memberikan peringatan keras kepada pejabat terkait agar tidak menggunakan cara-cara tertutup dan intimidatif dalam bertransaksi kebijakan dengan warga sipil. Bersihkan sirkuit diplomasi publik dari praktik kesepakatan gelap di bawah meja. Hak warga atas informasi yang jujur, terbuka, serta perlindungan kebebasan pers adalah mandat konstitusi yang wajib dijamin 100 persen tanpa syarat," tegas Pimpinan Redaksi dalam pernyataan sikap investigasinya.
Dunia Dalam Berita akan terus mengawal perkembangan polemik agraria di Kawasan Rempang hingga asas keterbukaan dan hak-hak masyarakat sipil dihormati secara utuh.
Team Investigasi Lapangan: Tony
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L