TOLAK DWIFUNGSI TERSELUBUNG: Koalisi Sipil Kecam Keras SE Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas!

TOLAK DWIFUNGSI TERSELUBUNG: Koalisi Sipil Kecam Keras SE Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas!
JAKARTA, duniadalamberita.online – Kebijakan tata kelola administrasi perpajakan nasional menuai gelombang penolakan keras karena dinilai mengangkangi prinsip supremasi sipil dan agenda reformasi militer. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi mengecam dan menolak Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan pada Rabu, 22 Juli 2026 ini dinilai membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan hingga tingkat desa.

Gabungan lembaga sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ICW, Imparsial, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, hingga AJI Indonesia menilai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tersebut sangat berbahaya. Kebijakan ini dianggap mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer. Pelibatan aparat pertahanan dalam pengawasan pajak dinilai berpotensi menciptakan intimidasi sistematis, melanggar privasi kerahasiaan data wajib pajak, serta mengubah pendekatan kepatuhan sukarela (self-assessment) menjadi manifestasi politik ketakutan di tingkat masyarakat bawah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Oleh karena itu, koalisi mendesak pemerintah untuk segera mencabut ketentuan pelibatan TNI tersebut karena bertentangan dengan UU TNI yang menempatkan militer murni sebagai alat pertahanan negara, bukan instrumen pengawasan keuangan sipil.

Dalih Ditjen Pajak
Merespons polemik tajam tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berdalih bahwa pelibatan aparat kewilayahan tersebut hanya sebatas koordinasi jejaring informasi internal dan tidak mencakup fungsi pemeriksaan atau pemungutan pajak di lapangan.

Sikap Tegas Redaksi: Hentikan Pendekatan Militeristik!
Menanggapi kontroversi ini, redaksi INDOMOSAD KRITIS NEWS mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat tajam:

"Kami mengutuk keras setiap upaya pengembalian dwifungsi militer secara terselubung ke dalam ranah administrasi sipil dan ekonomi warga. Kami memberikan peringatan keras kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar tidak mengorbankan hak privasi serta rasa aman rakyat demi memburu target penerimaan negara. Bersihkan sirkuit kebijakan publik dari pendekatan militeristik dan intrik intimidasi di bawah meja. Hak warga negara untuk diperlakukan sebagai subjek hukum yang berdaulat tanpa teror aparat wajib dijamin 100 persen utuh demi menjaga supremasi hukum dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Pimpinan Redaksi dalam pernyataan sikap investigasinya.

Dunia Dalam Berita akan terus mengawal polemik kebijakan ini hingga ada kepastian perlindungan hak-hak sipil masyarakat tanpa intervensi aparat pertahanan.

Team Investigasi Lapangan: Tony
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L
📲 Bagikan ke WhatsApp