JAKARTA, duniadalamberita.online – Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pelepasan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) menuai kritik pedas dari berbagai kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Langkah ini dinilai sebagai respons instan yang keliru di tengah maraknya fenomena WNI usia muda yang memilih berpindah kewarganegaraan atau "kabur saja dulu" ke luar negeri.
Alih-alih melakukan evaluasi mendalam terhadap penyediaan hak-hak dasar warga negara—seperti kepastian lapangan kerja yang layak, jaminan sosial, hingga supremasi hukum—pemerintah justru memilih untuk menaikkan komersialisasi biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan.
🏛️ "Kabur Saja Dulu": Protes Silat Jiwa Generasi Muda
Kritikan akademisi menyoroti fenomena berpindahnya kewarganegaraan anak-anak muda dan tenaga ahli Indonesia ke negara tetangga atau negara maju. Tren ini dipicu oleh berbagai dorongan struktural:
Minimalnya Garansi Hak Dasar: Sulitnya akses pekerjaan berkeadilan, tingginya biaya hidup, serta minimnya apresiasi terhadap riset dan talenta lokal mendorong diaspora memilih menetap di luar negeri.
Pendekatan Fiskal yang Keliru: Menaikkan tarif pelepasan WNI dianggap tidak akan menghentikan fenomena brain drain. Kebijakan tersebut justru terkesan menjadikan keinginan berpindah kewarganegaraan sebagai komoditas penerimaan negara semata.
Pertanyaan Supremasi Hukum: Ketidakpastian hukum dan tata kelola birokrasi di tanah air menjadi alasan utama warga negara mencari perlindungan dan kualitas hidup yang lebih terjamin di negara lain.
"Warga negara berpindah sanak dan status kewarganegaraan bukan karena 'tidak nasionalis', melainkan bentuk kekecewaan atas abainya negara dalam menghadirkan ruang hidup dan kesejahteraan yang manusiawi," tegas akademisi.
🚨 Peringatan Keras Redaksi: Benahi Fasilitas Publik, Jangan Cuma Komersialisasi Aturan!
Menyikapi kenaikan tarif pelepasan status WNI ini, redaksi INDOMOSAD KRITIS NEWS melayangkan pernyataan sikap pengawasan yang sangat tajam:
Setop Kebijakan Reaktif: Desak Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan untuk menghentikan cara-cara berpikir ekonomis-fiskal dalam mengelola status kewarganegaraan warga negara.
Jamin Hak Dasar 100%: Pemerintah wajib berfokus pada perbaikan iklim lapangan kerja, transparansi hukum, dan jaminan sosial agar talenta terbaik bangsa merasa aman, dihargai, dan bangga berdikari di tanah air sendiri.
"Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kesejahteraan utuh 100 persen bagi rakyatnya. Jangan sampai rakyat merasa 'diusir secara halus' oleh keadaan, lalu diperas lagi ketika hendak melepas status kewarganegaraannya," tegas Pimpinan Redaksi dalam pernyataan sikap investigasinya.
Dunia Dalam Berita akan terus mengawal polemik kebijakan publik ini demi memastikan kedaulatan serta keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Apakah kenaikan tarif pelepasan WNI akan membendung eksodus talenta terbaik bangsa, atau justru semakin memicu nekatnya gerakan 'kabur saja dulu'?
Tetaplah kritis, pertanyakan kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat!
Tim Investigasi Nasional
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L