BATAM, duniadalamberita.online – Kasus pilu yang menimpa puluhan kontingen Festival Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akibat gagal berangkat ke ajang nasional di Manokwari, akhirnya memasuki babak baru yang krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket penerbangan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kedua tersangka tersebut diidentifikasi melalui inisial mereka: VE, seorang pemilik agen perjalanan (travel), dan HE, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas membantu memfasilitasi proses pengadaan tiket maskapai.
Dalam pernyataan resminya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap VE dan HE didasarkan pada alat bukti kuat yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Saat ini proses hukum masih terus bergulir karena kami sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Kombes Pol. Nona kepada Tim Investigasi Lapangan Indomosad Kritis News.
Modus Operandi Ironis: Uang Negara Dipakai Bayar Utang Pribadi
Penyelidikan mendalam pihak kepolisian mengungkap fakta yang sangat miris sekaligus memicu kemarahan publik.
Dana sebesar Rp 1.016.300.000 (Satu Miliar Enam Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer oleh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) ke rekening agen perjalanan milik VE, ternyata sama sekali tidak digunakan untuk membiayai transportasi udara para peserta.
Sebaliknya, aliran dana tersebut sengaja diselewengkan demi kepentingan pribadi. Tersangka VE diketahui menyetor dana sekitar Rp 650 juta hingga Rp 700 juta kepada oknum ASN berinisial HE.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, membeberkan bahwa aliran dana raksasa ini sengaja dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk melunasi utang-utang pribadi mereka yang menumpuk dari urusan lain.
Temuan ini langsung memicu gelombang kritik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sistem pengawasan internal Pemerintah Provinsi Kepri serta profesionalitas LPPD dalam menyeleksi mitra kerja. Publik mempertanyakan bagaimana uang negara dalam jumlah masif bisa dengan mudahnya dicairkan dan diselewengkan untuk menutup utang pribadi oknum tertentu.
Mimpi 64 Kontingen Kandas: Mengapa Tersangka Belum Ditahan?
Skandal penggelapan ini bukan sekadar kerugian materiil bernilai miliaran rupiah, melainkan sebuah tragedi moral yang menghancurkan kerja keras dan impian besar 64 anggota kontingen—yang terdiri dari 27 perempuan, 21 laki-laki, dan 16 pendamping. Meraka yang telah memeras keringat berlatih selama berbulan-bulan demi mengharumkan nama Provinsi Kepulauan Riau di kancah nasional, terpaksa menelan pil pahit gagal bertanding akibat ketamakan para tersangka.
Meski penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 saksi—mulai dari pihak maskapai penerbangan, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kepri, hingga jajaran pengurus LPPD—kebijakan kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kini mulai dipertanyakan oleh publik secara luas.
Pihak Polda Kepri berdalih bahwa mereka masih terus mendalami apakah ada unsur perencanaan sistemik di balik aksi penggelapan berjemaah ini. Namun, desakan publik untuk proses hukum yang transparan, cepat, dan tanpa tebang pilih terus menggema di meja penyidik.
Masyarakat kini menunggu ketegasan hukum: apakah akan ada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum ASN yang terlibat, dan kapan keadilan yang hakiki bagi 64 korban kontingen Pesparawi Kepri ini akan ditegakkan? ***