TANJUNGPINANG, duniadalamberita.online – Benteng pengawasan pabean dan perlindungan satwa liar di wilayah perbatasan Kepulauan Riau kembali mencatatkan penindakan berskala raksasa. Petugas Bea Cukai Tanjungpinang dilaporkan resmi menggagalkan upaya penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan berat kotor mencapai 216 kilogram di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban pada pertengahan Juli 2026.
Penindakan hukum ini bermula dari kecurigaan mendalam aparat pelabuhan terhadap pergerakan delapan koli barang muatan tanpa dokumen kepabeanan yang melintas pada malam hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama antara Bea Cukai Tanjungpinang, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, muatan tersebut terkonfirmasi mutlak sebagai sisik tenggiling dengan estimasi nilai ekonomi pasar gelap mencapai Rp12,9 miliar. Otoritas menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan proses penyelidikan tengah dipacu guna membongkar jaringan pemasuk dan pemesan satwa dilindungi tersebut.
Peringatan Keras Redaksi: Usut Tuntas Jaringan Gelap Penyelundupan!
Menyikapi penindakan besar ini, redaksi INDOMOSAD KRITIS NEWS memberikan apresiasi tinggi atas kecermatan petugas Bea Cukai di lapangan, sekaligus melayangkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum.
"Kami mendesak untuk mengusut tuntas hingga ke pimpinan penyandang dana jaringan penyelundup. Bersihkan seluruh pelabuhan penyeberangan di Riau Islands dari praktik penyelundupan kejahatan lingkungan hidup dan kongkalikong pintu masuk pelabuhan di bawah meja. Kedaulatan ekosistem hayati dan penegakan hukum pabean wajib dijaga 100 persen tanpa kompromi demi martabat Bangsa Indonesia," tegas Pimpinan Redaksi dalam pernyataan sikap investigasinya.
Dunia Dalam Berita akan terus mengawal jalannya penyidikan ini untuk memastikan tidak ada oknum pelindung atau pemodal besar yang lepas dari jerat hukum.
Team Investigasi Lapangan: Tony
Redaktur Pelaksana: M.A.D.H.L